Kabar Surabaya

Akhir Sepak Terjang Geng Sakaratul Maut (Sakram) yang Bikin Resah Pengusaha Ekspedisi di Surabaya

Anggota komplotan Sakaratul Maut (Sakram) divonis tiga tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya

Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Fatkhul Alamy.
Stiker warna biru bertulis Sakram yang menjadi pertanda bahwa truk yang ditempeli tidak akan jadi sasaran penjahat. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Anggota komplotan Sakaratul Maut (Sakram) divonis tiga tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (6/2/2019).

Anggota komplotan Sakram itu adalah Imam Safi'i, Sadir, Hariyono, Bambang Suherman, dan Dwi Wahyu.

Anggota komplotan ini terbukti bersalah dan melanggar Pasal 368 dan Pasal 365 KUHP tentang pemerasan disertai kekerasan.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan,” kata Dedi Fardiman, ketua majelis hakim dalam sidang.

Majelis hakim menilai hal yang memberatkan komplotan ini adalah perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat dan membahayakan keselamatan orang lain, serta merugikan korban.

Sedangkan pertimbangan  yang meringankan antara lain karena terdakwa bersikap sopan selama persidangan, dan mengakui serta menyesali perbuatannya.

Jawaban Tiarania Savitri, Anak Mulan Jameela Soal Tudingan Hamil Sangat Singkat, Cuma 19 Kata

Diduga Dilarang Main Facebook Suaminya, Seorang Ibu Muda Nekad Gantung Diri

Lihat Kemesraan Dede Satria dan Putri Delina, Romantis dan Bikin Iri

Batu Nisan Makam Ki Ageng Menak Sopal Trenggalek Hilang, Diduga Diambil Untuk Mistis

Kapolda Jatim Sebut Vanessa Angel Punya Anak, Ini Keterangan Versi Pengacara

Menanggapi vonis tersebut, jaksa Putu maupun para terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Kuasa hukum terdakwa, Dian Sugeng Utomo menyatakan majelis hakim terlalu terpaku pada tuntutan JPU.

Tidak semestinya terdakwa dihukum berat.

Menurutnya, selama persidangan para terdakwa tidak terbukti melakukan pemerasan disertai kekerasan.

“Vonis tiga tahun itu karena JPU sudah menuntut empat tahun.”

“Idealnya cuma setahun karena tidak ada pemerasan dan kekerasan.”

“Terdakwa bekerja untuk perusahaan itu mengamankan truk-truk. Uangnya juga tidak jelas,” terang Dian.

Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Putu Sudarmawan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved