Selasa, 21 April 2026

Malang Raya

Kisah Perempuan dalam Lingkaran Peredaran Narkoba di Kabupaten Malang

Anggota Polres Malang menangkap enam tersangka perempuan yang terjerat kasus narkoba di Kabupaten Malang dalam Operasi Tumpas Semeru 2019.

Penulis: Mohammad Erwin | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/M Erwin
Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung menginterogasi dua tersangka perempuan, Kamis (7/2/2019). 

SURYAMALANG.COM, KEPANJEN – Anggota Polres Malang menangkap enam tersangka perempuan yang terjerat kasus narkoba di Kabupaten Malang dalam Operasi Tumpas Semeru 2019.

Rusmiati (53) termasuk tersangka yang ditangkap anggota Polres Malang.

Rusmiati ditangkap di rumah kontrakannya di Kepanjen karena kedapatan mengedarkan sabu-sabu.

Rusmiati mengaku tiga kali masuk-keluar penjara.

Terakhir dia baru bebas pada Januari 2019, dan kini dia masuk lagi ke penjara.

Sebelumnya, dia menjual narkoba jenis dobel L atau pil koplo.

“Saya menjual narkoba untuk tambahan biaya hidup sekaligus membayar rumah kontrakan,” terang Rusmiati kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (7/2/2019).

Tersangka lain, Dinda Wulandari ditangkap di penginapan di Poncokusumo.

Wanita asal Kota Batu itu ditangkap saat sedang mengonsumsi narkoba dengan teman laki-lakinya yang dikenal lewat Facebook (FB).

Dinda ditangkap setelah temannya kabur terlebih dahulu dengan alasan untuk membeli makan.

“Saya merasa dijebak oleh teman. Awalnya dia mau mengajak saya ke Bromo. Ternyata saya dibawa ke penginapan dan diajak konsumsi sabu.”

“Seharusnya pria itu juga ditangkap,” beber Dinda.

Cerita berbeda dialami Amelia Lindasari (19).

Wanita asal Kota Batu ini ditangkap saat hendak transaksi sabu-sabu di Jalan Raya Pindad, Turen.

“Awalnya saya diajak teman dari Malang. Terus ke Pindad untuk mengambil sabu-sabu. Ternyata langsung ketangkep,” tutur Amelia.

Sumber: SuryaMalang
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved