Breaking News

Selebrita

Disebut Transgender, Reva Alexa Meringkuk di Sel Wanita, Simak Fakta Tentang Jati Diri & Kasus Sabu

Disebut Transgender, Reva Alexa Meringkuk di Sel Wanita, Simak Fakta Tentang Jati Diri & Kasus Sabu

Penulis: Fakhri Hadi Pridianto | Editor: eko darmoko
Tribun Jogja
Disebut Transgender, Reva Alexa Meringkuk di Sel Wanita, Simak Fakta Tentang Jati Diri & Kasus Sabu 

"Lalu kami lakukan penggeledahan di rumah itu, dan kami dapati barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 0, 28 gram di kamar tersangka," katanya.

Argo mengatakan di sana ditemukan pula alat hisap sabu beserta korek api gas sebagai baranh bukti.

"Sabu 0,28 gram yang kami dapati ini adalah sabu sisa pakai mereka. Awalnya mereka membeli sabu 1 gram senilai Rp 1,6 Juta. Sebanyak 0,72 gram sudah dipakai dan sisanya 0,28 gram yang kami sita ini," kata Argo.

Dari penyelidikan kata Argo, sabu yang mereka miliki di dapat dari seseorang di Tangerang berinisial RN.

"Pemasok sabu ke mereka berinisial RN ini sedang kami buru, karena sudah kabur saat akan kami amankan," kata Argo.

Della Perez Masuk Daftar Jual Prostitusi Artis, Akhirnya Buka Suara Soal Hubungannya dengan Mucikari

Finalis Puteri Indonesia 2016, Maulia Lestari Klarifikasi Soal Daftar Saksi Kasus Prostitusi Artis

Billy Syahputra Geram Disamakan dengan Kekasih Vanessa Angel, Iis Dahlia Ungkap Persamaannya

Ruben Onsu Sebut Della Perez Orangnya Polos, Beda dengan Pendapat Orang Banyak

Argo menjelaskan bahwa Reva dan Iwan membeli sabu dari RN sebanyak 1 gram seharga Rp 1,6 Juta.

Dari hasil tes urine, kata Argo Yuwono, dipastikan keduanya juga positif sabu.

Tersangka Iwan Kurniawan, kata Argo, sudah menggunakan sabu sejak tahun 2014.

"Sementara untuk selebgram RA alias ACA alias Yogi Saputra mengaku mengonsumsi sabu sejak Juli 2018. Alasannya awalnya untuk kuat begadang jika menunggu shooting atau kerja," kata Argo.

Reva Alexa saat di kantor polisi
Reva Alexa saat di kantor polisi (Tribun Bogor)

Meskipun sudah diketahui sebagai seorang transgender, namun polisi akan menahan Reva Alexa sesuai dengan jenis kelamin yang ada di KTP-nya.

Pihak kepolisian bakal tetap menahan Reva Alexa, tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotidi sel perempuan.

Menurut Argo, penahanan dilakukan sesuai keterangan jenis kelamin pada KTP.

Di dalam KTP disebutkan bahwa Reva Alexa merupakan perempuan.

"Sesuai KTP dia, jenis kelamin perempuan ya ditahan di sel perempuan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/2/2019).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved