Kabar Pamekasan

Gara-gara Pohon Pisang, Kisah Tukang Becak di Pamekasan Harus Berurusan dengan Polisi dan Pengadilan

Gara-gara Pohon Pisang, Kisah Tukang Becak di Pamekasan Harus Berurusan dengan Polisi dan Pengadilan

Editor: eko darmoko
pixabay
Gara-gara Pohon Pisang, Tukang Becak di Pamekasan Harus Berurusan dengan Polisi dan Pengadilan 

SURYAMALANG.COM, PAMEKASAN - Padla (65) warga Dusun Duwek Tinggi, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, yang dimeja hijaukan gara-gara mencabut tiga batang pohon pisang kini melakukan gugatan balik bersama kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Pamekasan, Senin (11/2/2019).

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang becak tersebut, saat ingin melakukan gugatan balik, ditemani oleh istrinya yang buta dan juga anaknya beserta didampingi kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Pusat Advokasi Masyarakat Nusantara (LBH PUSARA) Pamekasan.

Pantauan SURYAMALANG.COM, Padla mengenakan baju putih oranye bercelana training yang masih berbekas lumpur dan dalam keadaan basah.

Padla mengatakan, hari ini ia bersama kuasa hukumnya akan melakukan gugatan balik terkait sertifikat tanah.

Padla bersama kuasa hukumnya usai melakukan gugatan balik di Pengadilan Negeri Pamekasan, Senin (11/2/2109).
Padla bersama kuasa hukumnya usai melakukan gugatan balik di Pengadilan Negeri Pamekasan, Senin (11/2/2109). (Kuswanto Ferdian)

"Saya ke sini akan melakukan gugatan balik terkait sertifikat tanah yang sudah dipecah oleh Busiyeh tanpa sepengetahuan saya dan anak saya," terangnya kepada SURYAMALANG.COM saat ditemui di Pengadilan Negeri Pamekasan.

Padla juga menceritakan, sebelum ia berangkat ke Pengadilan Negeri Pamekasan, ia masih di sawah mencari rumput untuk pakan sapi.

"Saya masih belum sempat ganti baju. Tadi saya masih cari rumput untuk pakan sapi dan dihubungi bapak Subaidi untuk ikut menghadap ke Pengadilan Negeri. Jadi ini training saya masih basah dan banyak lumpurnya," jelasnya.

Saat Padla ingin memasuki Gedung Pengadilan Negeri Pamekasan, istrinya yang buta tampak digandeng oleh Padla untuk menemaninya mengajukan gugatan balik dan didampingi kuasa hukumnya.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum Pusat Advokasi Masyarakat Nusantara (LBH PUSARA) sekaligus kuasa hukum Padla, Marsuto Alfianto mengatakan, gugatan yang dilakukan pihaknya hari ini merupakan imbas dari laporan pidana yang dilakukan oleh Busiyeh sebagai pelapor di Polres Pamekasan kepada Padla.

"Sebenarnya kami melakukan gugatan balik ini imbas dari laporan pidana dari Busiyeh yang melaporlan klien kami yakni Padla yang dilaporkan dengan dugaan pengerusakan dan penyerobotan tanah sebagaimana dimaksud dan diatur dalam Pasal 406 KUHP dan PP No 51/1960," katanya.

Alfianto melanjutkan, menurutnya Padla masih dianggap pemilik sah dari tanah tersebut.

"Gugatan balik ini kami lakukan karena klien kami masih pemilik sah tanah tersebut. Lain dari pada itu, gugatan balik ini juga merupakan imbas dari putusan pidana kemarin yang diputus oleh hakim tunggal dari Pengadilan Negeri Pamekasan," terangnya

Langkah awal yang dilakukan pihaknya untuk melakukan gugatan balik terkait sertifikat tanah milik Padla yaitu mengajukan gugatan permohonan Prodio terlebih dahulu.

"Mengingat Pak Padla ini adalah warga yang kurang mampu, maka harus mengajukan permohonan Prodio. Prodio ini memohon kepada Pengadilan Negeri untuk bebas administrasi," katanya.

Marsuto Alfianto melanjutkan, selain Prodio, pihaknya juga sudah mengajukan gugatan Probono, hal itu berkaitan dengan pengacara yang artinya kuasa hukum juga digratiskan.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved