Kabar Pamekasan

Gara-gara Pohon Pisang, Kisah Tukang Becak di Pamekasan Harus Berurusan dengan Polisi dan Pengadilan

Gara-gara Pohon Pisang, Kisah Tukang Becak di Pamekasan Harus Berurusan dengan Polisi dan Pengadilan

Editor: eko darmoko
pixabay
Gara-gara Pohon Pisang, Tukang Becak di Pamekasan Harus Berurusan dengan Polisi dan Pengadilan 

Perlu diketahui, Padla dilaporkan oleh Busiyeh lantaran mencabut tiga pohon pisang sembarangan dan Padla dijatuhi hukuman percobaan selama 30 hari oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Pamekasan pada Kamis (31/01/2019).

Karena tanah tersebut masih diklaim milik Padla dan terdapat sertifikan ganda maka kuasa hukum Padla mengajukan gugatan hukum supaya nantinya tanah tersebut dapat kembali ke pemilik asalnya atas nama Harun yang merupakan anak Padla.

"Harapannya isi dari gugatan yang kami ajukan yaitu memohon kepada Pengadilan Negeri Pamekasan berkenaan dengan sertifikat atas nama Busiyeh supaya dibatalkan dan kami meminta kepada negara untuk tidak menutup mata terkait kasus ini," imbuh Alfianto. (Kuswanto Ferdian)

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved