Kabar Surabaya
Gaya Busana Mulan Jameela saat Menjenguk Ahmad Dhani di Rutan Medaeng, Dikawal 6 Cowok Bertubuh Gede
Gaya Busana Mulan Jameela saat Menjenguk Ahmad Dhani di Rutan Medaeng, Dikawal 6 Cowok Bertubuh Gede
Bermula dari kicauan bernada ujaran kebencian ini, Ahmad Dhani pun menjalani proses hukum yang panjang hingga akhirnya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang untuk menjalani hukumannya.
Berikut, perjalanan kasus Ahmad Dhani tentang ujaran kebencian :
Twit yang dikasuskan
Pada awal 2017, melalui akun Twitter-nya, Ahmad Dhani membuat sejumlah twit kontroversial yang dinilai memuat ujaran kebencian.
Setidaknya terdapat tiga twit yang kemudian diperkarakan terhadap pentolan grup band Dewa 19 ini hingga harus berurusan dengan hukum.
Ketiga kicauan Ahmad Dhani di Twitter itu adalah sebagai berikut:
Yg menistakan Agama si Ahok... yg di adili KH Ma'ruf Amin...ADP
Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi muka nya - ADP
Sila Pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP
Dilaporkan ke polisi
Atas twit-twit yang dinilai memuat ujaran kebencian tersebut, Ahmad Dhani dilaporkan oleh pendiri BTP Network, kelompok pendukung Ahok-Djarot, Jack Boyd Lapian.
Ia dilaporkan atas dugaan pelanggaran terhadap Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Laporan itu diserahkan ke kepolisian pada 9 Maret 2017, selang dua hari setelah twit kontroversial diunggah Dhani.
Menurut Jack, apa yang dituliskan Dhani ini bersifat menghasut dan menyulut kebencian.
Adapun laporan yang ia buat ditujukan agar muncul efek jera bagi para pelaku penyebaran ujaran kebencian.