Malang Raya
BP2D Kota Malang Sidak 21 Titik Wajib Pajak Air Tanah untuk Selamatkan Lingkungan
Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang menggelar sidak ke 21 titik wajib pajak air tanah yang ada di Kota Malang pada Rabu, (13/2/2019).
Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: yuli
SURYAMALANG.COM, KEDUNGKANDANG - Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang menggelar sidak ke 21 titik wajib pajak air tanah di Kota Malang pada Rabu (13/2/2019).
Sidak tersebut dipimpin langsung oleh Kepala BP2D Kota Malang, Ade Herwanto beserta pihak Satpol PP, perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Negeri Kota Malang dan anggota Polisi Polres Malang Kota.
Fokus utama dalam sidak tersebut ialah pengusaha yang memiliki cucian mobil dan motor, baik yang sudah terdaftar sebagai wajib pajak maupun yang belum mendaftar hingga tahun 2019.
Menurut pria yang akrab disapa Sam Ade itu, penertiban ini bertujuan untuk menertibkan pajak air tanah kepada masyarakat terutama kepada para wajib pajak yang bandel.
"Mungkin banyak dari masyarakat yang lupa atau tidak tahu untuk membayar pajak air tanah. Setelah tadi kami melakukan sidak, banyak dari mereka yang mengakui kesalahan dan akhirnya bersedia datang ke kantor BP2D untuk melakukan pembayaran," ucapnya.
Dalam sidak tersebut, terbagi menjadi tiga tim yang memantau 21 lokasi yang ada di Kota Malang.
Tak hanya melakukan sidak, di sana petugas juga mengundang para wajib pajak untuk melakukan mengisi BAP di kantor BP2D.

"Bagi para pengusaha yang sudah mengakui kesalahan, kami mengimbau mereka agar segera datang ke kantor kami untuk melakukan pembayaran pajak. Sidak ini kami lakukan sesuai dengan SOP Perpajakan, yakni sopan dan ramah. Karena kami sebagai pelayan masyarakat," ujarnya.
Selain untuk meningkat Pendapatan Asli Daerah (PAD), Ade juga mengingatkan pentingnya akan pelestarian lingkungan terutama sumber daya air.
BP2D mencatat, ada ribuan titik pengeboran air bawah tanah (ABT) di Kota Malang yang tak berizin.
"Bisa dibayangkan jika banyak dari masyarakat yang melakukan pengeboran air tanah sendiri tanpa izin, tanpa membayar pajak, maka dalam 20 tahun nanti bisa dipastikan anak cucu kita akan kesulitan air tanah," ujarnya.
Pada tahun ini, pria yang juga pendiri D'kross itu mengingatkan, para wajib pajak yang bandel akan langsung ia ajukan ke pengadilan.
Hal itu sesuai program tahun 2019 yang merupakan tahun penegakan hukum di Indonesia.
"Selama lima tahun kemarin kami peruasif atau kami masih melakukan sosialisasi saja. Tapi di tahun 2019 sampai ke depan ini kepada wajib pajak yang benar-benar bandel, akan kami pidanakan di semua jenis pajak," katanya.
Sebelum melakukan sidak, Ade mengaku telah memberikan surat terlebih dahulu kepada para wajib pajak.
Ia juga mengimbau para wajib pajak agar patuh terhadap peraturan daerah terkait perpajakan.
"Sosialisasi ke media massa sudah kami lakukan hampir setiap berapa hari sekali muncul seperti imbuan untuk membayar pajak, bahwa semua warga negara harus mematuhi wajib pajak itu sendiri," tandasnya.