Pemkot Batu Jalin Kerja sama Dengan Tujuh OBH, Beri Bantuan Hukum Gratis Bagi Warga Miskin

Kerjasama Pemkot Batu dengan OBH merupakan upaya memberikan layanan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat miskin.

Penulis: Dya Ayu | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/PROKOPIM SETDA BATU
KERJASAMA BANTUAN HUKUM - Pemerintah Kota Batu menjalin kerja sama dengan tujuh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) pada Rabu (25/6/2025) di Balai Kota Among Tani. 

SURYAMALANG.COM, BATU - Sebagai upaya memberikan layanan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat miskin, Pemerintah Kota Batu menjalin kerja sama dengan tujuh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi Kementerian Hukum dan HAM, pada Rabu, (25/6/2025) di Balai Kota Among Tani.

Wali Kota Batu Nurochman mengatakan, program ini merupakan wujud keberpihakan pemerintah kepada masyarakat tidak mampu yang kerap mengalami ketimpangan dalam akses hukum.

“Bantuan hukum ini adalah bentuk nyata perlindungan dan jaminan hak asasi bagi masyarakat yang kurang mampu. Tidak boleh ada warga Kota Batu yang merasa sendirian saat menghadapi persoalan hukum,” kata Nurochman, Rabu (25/6/2025).

Tujuh lembaga bantuan hukum yang menjalin kerja sama dengan Pemkot diantaranya LPBH NU Kota Malang, Pusat Bantuan Hukum Peradi Malang dan LKBH Pimpinan Daerah Aisyiyah Kota Malang. 

Layanan yang diberikan mencakup pendampingan litigasi (perkara pidana dan perdata) serta non-litigasi seperti penyuluhan dan konsultasi hukum.

Adapun syarat untuk mendapatkan layanan ini cukup sederhana, yakni melampirkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga Kota Batu, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), serta penjelasan mengenai masalah hukum yang sedang dihadapi.

Pemerintah Kota Batu melalui Bagian Hukum juga membuka jalur permohonan secara langsung bagi warga yang ingin mengakses bantuan tersebut.

Menurut Nurochman, penting adanya alokasi anggaran yang memadai untuk hal ini, mengingat jumlah mitra OBH yang meningkat dibanding tahun sebelumnya.

“Kami ingin program ini menjangkau masyarakat secara luas dan merata. Karena itu alokasi anggaran perlu ditingkatkan agar pelayanan hukum benar-benar bisa dirasakan langsung oleh warga,” jelasnya.(myu)

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved