Malang Raya

Ketua KPK ke Malang, Ini Peringatannya soal Rencana Rp 5,8 Miliar untuk Mobil Dinas DPRD

Diskusi urgensi perubahan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Kamis (14/2/2019).

Penulis: Benni Indo | Editor: yuli
Benni Indo - SuryaMalang.com
Ketua KPK Agus Rahardjo usai diskusi urgensi perubahan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Kamis (14/2/2019). 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo mengomentari rencana anggaran Rp 5,8 miliar untuk membeli mobil baru pimpinan DPRD Kota Malang

Agus menjelaskan, jika masyarakat menemukan adanya kejanggalan atau hal-hal yang mengarah ke korupsi, bisa dilaporkan langsung ke KPK.

“Kami akan tindak lanjuti jika ada laporan masyarakat. Kalau ada kecurigaan beritahu KPK dengan alat bukti permulaan yang cukup supaya tidak memfitnah orang,” pungkasnya.

Agus menjelaskan, pengadaan kendaraan dinas oleh pemerintahan sudah ada dalam e-katalog di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP).

Hal itu ia sampaikan saat ditemui wartawan usai mengikuti diskusi publik tentang prospek pemberantasan korupsi di Indonesia pasca pemilu 2019 dan urgensi perubahan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Kamis (14/2/2019).

“Kalau hanya pengadaan mobil tidak ada masalah apa-apa, kalau prosedur juga betul apalagi ada dalam e-katalog,” kata Agus.

Sebelumnya, Malang Corruption Watch (MCW) dan sejumlah elemen masyarakat memprotes pembelian mobil dinas baru seharga Rp 5,8 miliar. Belakangan informasinya angka itu menyusut menjadi Rp 3,1 miliar untuk mobil baru.

Koordinator MCW,  M Fahrudin Andriyansyah menjelaskan, besarnya nominal untuk pembelian mobil itu terkesan aneh. Ketika ditanya apakah sudah sesuai dengan prosedur atau tidak pengadaan mobil tersebut, Fahrudin mengatakan tidak mengetahui.

“Saya tidak tahu prosesnya seperti apa di dalam. Tapi kalau dilihat dari nominal yang sangat besar hanya untuk 4 mobil, jelas ini aneh. Termasuk alasan DPRD kalau itu sudah direncanakan dari tahun 2018,” ujar Fahrudin.

Menurut Fahrudin, anggota DPRD Kota Malang yang baru seolah-olah tidak menganggap penting untuk dikritisi.

“PAW DPRD itu dilantik September. Pengesahan APBD itu Desember. Jadi, ini masalah serius sebenarnya,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, Bambang Heri Susanto menjelaskan, rencana pengadaan kendaraan tersebut sudah dilakukan sejak Februari 2018. Pengadaan itu dilakukan oleh anggota dewan sebelumnya.

"Anggaran ini dipersiapkan saat kami belum di PAW," kata Bambang.

Di sisi lain, Wakil Ketua III DPRD Kota Malang, Fransiska Rahayu menambahkan, anggaran tersebut sudah sempat dievaluasi oleh tim anggaran.

Jumlah anggaran yang tertulis itu juga dalam bentuk pengajuan, dan saat dikalkulasikan dengan harga mobil sekarang, kemungkinan besar harganya akan di bawah Rp 5,8 miliar.

"Sudah kami hitung, dan kemungkinan harga lima mobil itu senilai kurang lebih Rp 3,1 miliar. Jadi akan ada sisa anggaran dan dikembalikan ke kas daerah," jelas politisi Demokrat itu. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved