Kabar Lamongan

Saddil Ramdani Terancam Dijemput Paksa Polres Lamongan, Korban Penganiayaan Pertanyakan Kasusnya

Tentang upaya damai yang pernah dicapai dan disepakati, ibu korban memastikan tidak ada damai karena tidak ada iktikad baik dari Saddil.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Achmad Amru Muiz
suryamalang.com/Hanif Manshuri
Anugrah Sekar Rukmi bersama ibunya Mawar Susmari didampingi tim pengacara dari YLBHI LBH Surabaya saat bertandang ke Polres Lamongan, Kamis (14/02/2019) 

Sementara Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat ditemui wartawan membenarkan berita acara pemeriksaan tersangka Saddil sudah P21. "Sudah kita panggil dua kali, tapi Saddil belum pernah datang,"katanya.

Menurur Norman, masih ada kesempatan untuk memanggil sekali lagi. Dan jika tetap tidak datang, maka polisi punya hak untuk upaya penjemputan paksa. "Kasus itu tinggal tahap dua atau pelimpahan saja," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Saddil Ramdani saat masih bergabung dengan Persela pernah tersandung masalah, dugaan penganiayaan terhadap Sekar, wanita kenalannya, Rabu (31/10/2018).

Perkaranya bahkan sampai diseret ke proses hukum. Upaya perdamaian dilakukan.  Namun kini Sekar dan Mawar ibunya kembali menanyakan kelanjutan proses hukum Saddil.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved