Kabara Surabaya

LBH Surabaya: 227 Aplikasi Pinjaman Online Ternyata dari Luar Negeri, 33 Aplikasi Dilaporkan Ilegal

LBH Surabaya mencatat, sedikitnya 33 aplikasi ilegal yang dilaporkan para kliennya karena melakukan penagihan secara intimidatif

Editor: yuli
luhur pambudi
LBH Surabaya melaunching Posko Pengaduan Pinjaman Online di Kantor LBH Surabaya, Jalal Kidal No 6, Jumat (15/2/2019). 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya mencatat, sedikitnya 33 aplikasi ilegal yang dilaporkan para kliennya karena melakukan penagihan secara intimidatif.

Temuan lain menyebut sebanyak 227 aplikasi diketahui adalah aplikasi ilegal yang datangnya dari luar negeri.

Lansiran data itu disampaikan oleh Kabid Riset dan Pengembangan Kerja Sama LBH Surabaya, Sahura, saat melaunching Posko Pengaduan Pinjaman Online di Kantor LBH Surabaya, Jalal Kidal No 6, Jumat (15/2/2019).

Ia menambahkan, sejak Desember 2018 lalu, tercatat ada 16 aplikasi yang tidak terdaftar di OJK.

Bahkan, lanjut Sahura, ada aplikasi yang sudah tidak lagi bisa diakses melalui internet, namun masih menjalankan proses penagihan pada nasabahnya.

"59 nasabah yang menjadi klien kami melaporkan itu dan kami mendatanya," katanya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi No 20/2016 Pasal 47, pihak aplikator yang terbukti menyalahi aturan dalam prinsip finansial, bisa diberi sanksi secara administrasi.

Mulai dari sanksi pernyataan tertulis, pembayaran uang denda, pembatasan kegiatan usaha, bahkan pencabutan izin.

Sahura memprediksi para pelapor yang datang ke LBH Surabaya tentang kasus pinjaman online ini akan bertambah.

Ia berharap pada Kemenkominfo RI untuk menindak tegas para aplikator dengan melakukan pemblokiran.

Selain itu, Pihak Kepolisian juga diminta untuk melakukan penindakan pada oknum Dept-collector yang melakukan penagihan secara intimidatif.

"Penagihan secara paksa itu ilegal, yang boleh lakukan penagihan paksa hanyalah aparat hukum, itupun berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tandasnya. Luhur Pambudi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved