Tulungagung

Sopir Harapan Jaya yang Tewaskan 2 Mahasiswi UIN Tulungagung Memang Troublemaker, Pernah Viral

Pada September 2025, bus yang dikemudikan Rizky melaju ngeblong menerobos lampu merah di simpang tiga Ngujang, Kecamatan Kedungwaru

Penulis: David Yohanes | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/David Yohanes
DITETAPKAN TERSANGKA - Rizky Angga Saputra (30) pengemudi bus Harapan Jaya ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua mahasiswi UIN Tulungagung, ZM (22) dan FM (22) di depan SPBU Rejoagung Jalan Pahlawan Tulungagung, Jawa Timur, Sabtu (1/11/2025). Seorang pengendara Honda Supra X juga tertabrak, namun selamat dan mengalami luka di bagian kepala. (Tribunmataraman.com / David Yohanes) 

Ringkasan Berita:
  • Sopir Bus Harapan jaya, Rizky Angga (30), sebagai tersangka dalam kasus yang sebabkan kematian 2 mahasiwi di Tulungagung
  • Sebelumnya sopir bus ini pernah viral karena ngeblong
  • Pihak perusahaan bus akan diperiksa polisi

 

 

SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Satlantas Polres Tulungagung menetapkan Rizky Angga (30), sopir bus Harapan Jaya AG 7762 US sebagai tersangka, Sabtu (1/11/2025).

Sebelumnya Rizky terlibat kecelakaan yang mengakibatkan 2 mahasiswi UIN Tulungagung, ZM (22) dan FM (22) meninggal dunia di depan SPBU Rejoagung, Jalan Pahlawan Tulungagung.

Dalam kejadian ini, pengemudi Honda Supra X AG 3984 UM, Andi Yoga Pratama (28) asal Kabupaten Nganjuk juga tertabrak dan mengalami luka-luka.

Sosok Rizky ternyata tidak asing bagi personel Satlantas Polres Tulungagung, karena pernah viral.

Pada September 2025 lalu, bus yang dikemudikan Rizky melaju di jalur berlawanan dan ngeblong menerobos lampu merah di simpang tiga Ngujang, Kecamatan Kedungwaru.

Aksinya direkam warga, videonya menyebar dan menjadi viral.

Dengan bukti video itu personel Satlantas Polres Tulungagung menghubungi Perusahaan Otobus (PO) Harapan Jaya untuk melakukan penilangan.

Saat itu Rizky mendapat sanksi skorsing selama 2 minggu dari perusahaan.

“Yang bersangkutan kami tilang, kemudian dari perusahaan menjatuhkan sanksi, dia tidak boleh bawa bus selama 2 minggu,” jelas Waka Polres Tulungagung, Kompol Arie Taufan Budiman, Sabtu (1/11/2025).

Baca juga: 2 perempuan Tewas dalam Kecelakaan Maut di Tulungagung, Melibatkan Bus Harapan Jaya, Vario dan Supra

 

Pengakuan Sopir

Kepada penyidik  Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Tulungagung, tersangka melaju kencang dari selatan ke utara karena mengejar waktu trayek.

Selain itu tersangka mengaku menghindari bus di belakangnya agar tidak tersusul.

Sebab jika tersusul, maka akan terjadi rebutan penumpang antar pengemudi bus.

Sumber: Surya Malang
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved