Kabar Surabaya

Eksepsi Ahmad Dhani Ditolak Majelis Hakim Dalam Sidang di PN Surabaya, Kasus Vlognya Berlanjut

Hakim Ketua Anton Widyopriyoni memutuskan menolak keberatan Ahmad Dhani yang dituangkan dalam eksepsi.

Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Ahmad Zaimul Haq
Musisi dan Politikus, Ahmad Dhani Prasetya usai menjalani sidang perkara kasus vlog ‘idiot' dengan agenda putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (19/2). 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Sidang lanjutan Ahmad Dhani di Pengadilan Negri Surabaya Selasa, (19/2/2019) berakhir dengan putusan sela yang menolak eksepsi

Hakim ketua Anton Widyopriyono telah membacakan amar putusan sela, dan menyatakan proses persidangan kasus Ahmad Dhani di PN Surabaya tetap dijalankan.

Hakim Ketua Anton Widyopriyoni memutuskan menolak keberatan Ahmad Dhani yang dituangkan dalam eksepsi.

Hakim menilai keberatan Dhani tidak dapat diterima lantaran syarat formil maupun materiil surat dakwaan jaksa telah terpenuhi.

Maia Estianty Cuma Pakai Kaos di Ulang Tahun Olla Ramlan, Tapi Melirik OOTD-nya Bikin Kantong Kering

Vanessa Angel Dipenjara, Bibi Ardiansyah Asik Dugem dengan Anya Geraldine, 3 Foto Ungkap Keseruannya

Klasemen Terbaru Timnas U-22 Indonesia di Piala AFF U-22 2019, Setelah Hasil Draw dan Malaysia Kalah

Majelis hakim yang menangani kasus Ahmad Dhani menyatakan untuk melanjutkan perkara kasus vlog ‘idiot’ yang menjerat musisi Grup Band Dewa 19 itu.

Ketua majelis Anton menilai eksepsi yang dilayangkan oleh kuasa hukum terdakwa kabur.

Terkait keberatan dari kuasa hukum yang menyatakan bahwa dakwaan jaksa tidak cermat.

“Menimbang bahwa keberatan dari kuasa hukum, majelis hakim memepertimbangkan bahwa menurut UU no. 8 tahun 1981 surat dakwaan harus menerapkan secara formil sudah terpenuhi, dengan diberi tanggal, nama dan lainnya,” tambahnya.

Dengan putusan sela ini, perkara vlog ‘idiot’ akan dilanjutkan.

Nantinya JPU akan mendatangkan saksi-saksi pada sidang selanjutnya yang akan digelar pada Selasa, (26/2/2019) pekan depan.

Ketua Majelis Hakim Raden Anton Widyopriyono saat membacakan putusan menyebutkan, jika lima poin keberatan Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani tidak dapat diterima.

Ia beralasan, syarat formil maupun materiil jaksa dalam surat dakwaan dianggap majelis hakim telah terpenuhi.

"Majelis membatasi ruang lingkup pembahasan atas keberatan terdakwa, sepanjang hal hal yang ada relevansinya seperti pasal 156 KUHAP, hal yang menyangkut materi pokok perkara tidak akan dibahas disini," ujarnya, Selasa (19/2/2019).

Ia menambahkan, Hakim berpendapat jika jaksa telah menguraikan secara cermat dan jelas mengenai identitas, tempat, waktu dan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa dalam surat dakwaan.

Sedangkan keberatan terdakwa mengenai penempatan pasal dalam surat dakwaan, dianggap oleh hakim telah memasuki pokok perkara.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved