Kabar Surabaya
Eksepsi Ahmad Dhani Ditolak Majelis Hakim Dalam Sidang di PN Surabaya, Kasus Vlognya Berlanjut
Hakim Ketua Anton Widyopriyoni memutuskan menolak keberatan Ahmad Dhani yang dituangkan dalam eksepsi.
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Sidang lanjutan Ahmad Dhani di Pengadilan Negri Surabaya Selasa, (19/2/2019) berakhir dengan putusan sela yang menolak eksepsi
Hakim ketua Anton Widyopriyono telah membacakan amar putusan sela, dan menyatakan proses persidangan kasus Ahmad Dhani di PN Surabaya tetap dijalankan.
Hakim Ketua Anton Widyopriyoni memutuskan menolak keberatan Ahmad Dhani yang dituangkan dalam eksepsi.
Hakim menilai keberatan Dhani tidak dapat diterima lantaran syarat formil maupun materiil surat dakwaan jaksa telah terpenuhi.
• Maia Estianty Cuma Pakai Kaos di Ulang Tahun Olla Ramlan, Tapi Melirik OOTD-nya Bikin Kantong Kering
• Vanessa Angel Dipenjara, Bibi Ardiansyah Asik Dugem dengan Anya Geraldine, 3 Foto Ungkap Keseruannya
• Klasemen Terbaru Timnas U-22 Indonesia di Piala AFF U-22 2019, Setelah Hasil Draw dan Malaysia Kalah
Majelis hakim yang menangani kasus Ahmad Dhani menyatakan untuk melanjutkan perkara kasus vlog ‘idiot’ yang menjerat musisi Grup Band Dewa 19 itu.
Ketua majelis Anton menilai eksepsi yang dilayangkan oleh kuasa hukum terdakwa kabur.
Terkait keberatan dari kuasa hukum yang menyatakan bahwa dakwaan jaksa tidak cermat.
“Menimbang bahwa keberatan dari kuasa hukum, majelis hakim memepertimbangkan bahwa menurut UU no. 8 tahun 1981 surat dakwaan harus menerapkan secara formil sudah terpenuhi, dengan diberi tanggal, nama dan lainnya,” tambahnya.
Dengan putusan sela ini, perkara vlog ‘idiot’ akan dilanjutkan.
Nantinya JPU akan mendatangkan saksi-saksi pada sidang selanjutnya yang akan digelar pada Selasa, (26/2/2019) pekan depan.
Ketua Majelis Hakim Raden Anton Widyopriyono saat membacakan putusan menyebutkan, jika lima poin keberatan Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani tidak dapat diterima.
Ia beralasan, syarat formil maupun materiil jaksa dalam surat dakwaan dianggap majelis hakim telah terpenuhi.
"Majelis membatasi ruang lingkup pembahasan atas keberatan terdakwa, sepanjang hal hal yang ada relevansinya seperti pasal 156 KUHAP, hal yang menyangkut materi pokok perkara tidak akan dibahas disini," ujarnya, Selasa (19/2/2019).
Ia menambahkan, Hakim berpendapat jika jaksa telah menguraikan secara cermat dan jelas mengenai identitas, tempat, waktu dan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa dalam surat dakwaan.
Sedangkan keberatan terdakwa mengenai penempatan pasal dalam surat dakwaan, dianggap oleh hakim telah memasuki pokok perkara.