Kabar Surabaya
Eksepsi Ahmad Dhani Ditolak Majelis Hakim Dalam Sidang di PN Surabaya, Kasus Vlognya Berlanjut
Hakim Ketua Anton Widyopriyoni memutuskan menolak keberatan Ahmad Dhani yang dituangkan dalam eksepsi.
Oleh karena itu, hal itu harus diperiksa dalam proses persidangan.
"Mengadili, satu menyatakan keberatan dari penasehat hukum terdakwa tidak diterima. Dua, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Dhani Ahmad Prasetyo, tiga menanggungkan biaya perkara sampai putusan akhir," ujarnya
Atas putusan tersebut, hakim lantas minta agar proses persidangan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari jaksa.
Namun sayang, jaksa tak siap menghadirkan saksi dan minta waktu pada hakim untuk menunda persidangan.
"Kami mohon waktu untuk dapat menghadirkan saksi yang mulia," ujar jaksa Dedy.
Menanggapi hal tersebut, hakim pun menunda persidangan hingga pekan depan.
Seperti diketahui, dalam kasus ujaran idiot ini, Dhani yang juga Caleg DPR RI Dapil I Jawa Timur dari Partai Gerindra itu, didakwa dengan Pasal 45 ayat (3) junto Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang ITE.
(TribunJatim.com - Syamsul Arifin )