Kabar Madiun

Kisah Anak Jalanan di Madiun, Ada yang Berpenghasilan Rp 350.000/Hari

Satpol PP Kota Madiun menangkap enam anak jalanan yang dianggap menganggu ketertiban umum.

Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Zainuddin
rahardian bagus priambodo - suryamalang.com
PENGAMEN CANTIK - Satpol PP Kota Madiun mengamankan enam anak jalanan: MM (15) warga Sidorejo, Kecamatan Sawahan, AD (13) dan VD (16) warga Duyung, Takeran, Magetan, Hendra Boydwi (19) Kecamatan Jenagan, Ponorogo, AA (15) warga Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mangunharjo, Kota Madiun, dan Oka Novita Sari (19), warga Ponorogo. 

Dia pulang ke Ponorogo tiga kali dalam sebulan dengan membawa uang Rp 1 juta untuk diberikan kepada dua adiknya.

Bahkan dia bisa membeli motor matic seharga Rp 19 juta dari mengamen.

Meskipun hidup di jalanan, dia mengaku tidak takut ada orang yang ingin berbuat jahat kepadanya.

Dia mengaku sudah memiliki pengalaman dan bertemu banyak orang dengan berbagai macam karakter.

“Alhamdulillah, saya sudah punya banyak pengalaman,” katanya.

Kepala Satpol PP Kota Madiun, Sunardi Nurcahyo mengatakan enam anak jalanan itu ditangkap di gapura perbatasan Kota Madiun dengan Kabupaten Madiun sekitar pukuk 11.30 WIB.

Saat ditangkap, enam anak jalanan tersebut sedang tidur-tiduran di gapura.

Petugas menemukan tikar, bantal, selimut, dan gelas yang diduga digunakan untuk pesta minuman keras (miras) di lokasi.

Sunardi menuturkan Satpol PP sering mendapat keluhan dan laporan masyarakat mengenai aktivitas anak-anak jalanan di gapura tersebut pada jam sekolah dan malam hari.

“Kami pernah merazia tempat itu pada tahun lalu. Saat itu kami menemukan banyak kondom berceceran,” katanya.

Enam anak jalananan itu merupakan warga Ponorogo, Kota Madiun, dan Kabupaten Madiun.

Satu dari enam anak jalanan itu masih sekolah di SD Kota Madiun.

“Ada beberapa di antaranya yang pernah kami tangkap,” katanya.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved