Selebrita
Seperti Dilan kepada Milea, Inilah Kalimat Rindu Mulan Jameela kepada Ahmad Dhani, Jarak Memisahkan!
Seperti Dilan kepada Milea, Inilah Kalimat Rindu Mulan Jameela kepada Ahmad Dhani, Jarak Memisahkan Mereka Berdua
SURYAMALANG.COM - Mulan Jameela sedang merindukan suaminya, Ahmad Dhani, yang kini meringkuk di balik jeruji besi atas dugaan kasus yang menyeretnya.
Pelantun tembang 'Makhluk Tuhan Paling Seksi' ini mengungkapkan kerinduannya kepada Ahmad Dhani melalui sebuah kalimat.
Rindu, sebagaimana kemunculannya, selalu lahir karena bentang jarak yang ada. Hal ini juga dialami oleh Mulan Jameela dan Ahmad Dhani. Mereka dipisahkan oleh jarak.
Seperti diketahui, Ahmad Dhani kini sedang meringkuk di Rutan Kelas I Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, atas kasus pencemaran nama baik.
• Vanessa Angel Dipenjara, Bibi Ardiansyah Asik Dugem dengan Anya Geraldine, 3 Foto Ungkap Keseruannya
• Update 3 Foto Ariel Noah dan Pevita Pearce Liburan ke Turki, Dari Potret Makanan hingga Perjalanan
• 5 Fakta Bayi Joko Widodo Maruf yang Viral di Whatsapp, Sempat Alami Lemah Jantung & Dapat Kado
Ahmad Dhani menjalani sidang kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di Jalan Arjuno.
Nah, akibat kasus yang menyeret Ahmad Dhani inilah yang membuat Mulan Jameela tidak bisa berdekatan dengan suami tercinta.
Kini terpisah jarak dan tempat, Mulan Jameela pun menuliskan rasa rindunya untuk Ahmad Dhani melalui dua unggahan di Instagram.
"Aku yang merindukan kamu," tulis Mulan Jameela pada Sabtu (16/2/2019).
"Belajar menahan rindu itu rasanya berat," tulisnya lagi pada Minggu (17/2/2019).
Caption yang ditulis Mulan Jameela ini mengingatkan pada dialog dalam film Dilan 1990.
Pada film tersebut, Dilan kepada Milea berucap: "Rindu itu berat. Kamu tak kan kuat."

Sebelum menghuni Rutan Kelas I Madaeng, Surabaya, pentolan band Dewa 19 itu ditahan di Rutan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur atas kasus ujaran kebencian.
Tak sampai 10 hari masa tahanan di Rutan Cipinang, Ahmad Dhani pun dialihkan ke Rutan Kelas I Madaeng, Sidoarjo.
Hal tersebut bertujuan untuk mempermudah Ahmad Dhani dalam menjalani sidang di Surabaya atas kasus lainnya, yaitu 'vlog idiot'.
• Penjual Gado-gado Ceritakan Rumah Tangga Ahmad Dhani & Maia Estianty Beserta 3 Putranya Al, El, Dul
• Ahmad Dhani Dipenjara, Keluarga Korban Kecelakaan Dul Jaelani Berhenti Dapat Dana Santunan
• Pamerkan Surat Ahmad Dhani Ditulis Dari Bui Untuk Sang Ibu, Mulan Jameela: Janji Allah Itu Pasti

Sebagaimana diketahui, pada Oktober 2018 lalu, mantan suami Maia Estianty itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur atas kasus pencemaran nama baik.
Ahmad Dhani dilaporkan Koalisi Bela NKRI karena dalam vlog itu menyebut kelompok penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018 lalu dengan kata-kata "idiot".
Kata-kata idiot yang dilontarkan Ahmad Dhani diucapkan saat nge-vlog di lobi Hotel Majapahit, Surabaya.

Lontong Balap
Ahmad Dhani kembali menulis surat sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (19/2/2019).
Isi surat Ahmad Dhani itu menyebut nama pendiri NU, KH Hasyim Asy'ari, dan Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
Seorang simpatisan, Muhammad Irfan Yusuf mengakui tentang isi surat Dhani tersebut.
“Suratnya memang dari Mas Dhani sendiri sebagai ungkapan hatinya, dan perasaannya yang disampaikan supaya teman yang lain paham situasinya,” terang pria yang akrab disapa Gus Irfan itu.

Gus Irfan datang untuk memberi dukungan kepada sahabatnya tersebut.
“Saya sebagai sahabat, teman, dan sesama nahdliyin.”
“Karena saat ini Mas Dhani dalam situasi mendapat perlakuan dizalimi, kami wajib mendukung Mas Dhani,” ujarnya.
Dia berharap kelompok yang melakukan hal yang sama dengan Dhani diperlakukan sama dengan musisi Band Dewa tersebut.
“Dia tidak bisa berkomentar karena relatif sangat ketat dengan teman-teman lainnya.”
“Bagi kami apa yang dialami Mas Dhani ya mungkin sah sah saja namun sebaiknya perlakuan yang sama diberikan kepada kelompok lain yang melakukan hal yang sama.”
“Tidak hanya kelompoknya Mas dhani saja yang diberikan perlakuan seperti ini itu harapan kami,” terangnya.
Sementara itu, Ahmad Dhani mendapat kiriman lontong balap dari simpatisan bernama Monica Silvya Agustina.
Wanita asal Jalan Peneleh, Surabaya ini datang di PN Surabaya, dan berdesak-desakan untuk menemui pujaannya itu.
Monica memberikan makanan khas Surabaya tersebut usai Dhani menjalani sidang.
“Mas Dhani kan suka makan lontong balap. Ini makanan khas yang disukainya,” ungkap Monica.
Monica pernah melihat Dhani makan lontong balap di Warung Cak Gundul.
“Tadi saya langsung belikan lontong balap dan sate kerangnya,” terangnya.
“Ini lontong balap Cak Gundul kesukaan Mas Dhani,” ujarnya.
Ketatnya pengamanan membuat Monica tidak bisa menemui Dhani dan memberikan langsung lontong balap tersebut.

Eksepsi Ditolak
Sidang lanjutan Ahmad Dhani di Pengadilan Negri Surabaya Selasa, (19/2/2019) berakhir dengan putusan sela yang menolak eksepsi
Hakim ketua Anton Widyopriyono telah membacakan amar putusan sela, dan menyatakan proses persidangan kasus Ahmad Dhani di PN Surabaya tetap dijalankan.
Hakim Ketua Anton Widyopriyoni memutuskan menolak keberatan Ahmad Dhani yang dituangkan dalam eksepsi.
Hakim menilai keberatan Dhani tidak dapat diterima lantaran syarat formil maupun materiil surat dakwaan jaksa telah terpenuhi.
Majelis hakim yang menangani kasus Ahmad Dhani menyatakan untuk melanjutkan perkara kasus vlog ‘idiot’ yang menjerat musisi Grup Band Dewa 19 itu.
Ketua majelis Anton menilai eksepsi yang dilayangkan oleh kuasa hukum terdakwa kabur.
Terkait keberatan dari kuasa hukum yang menyatakan bahwa dakwaan jaksa tidak cermat.
“Menimbang bahwa keberatan dari kuasa hukum, majelis hakim memepertimbangkan bahwa menurut UU no. 8 tahun 1981 surat dakwaan harus menerapkan secara formil sudah terpenuhi, dengan diberi tanggal, nama dan lainnya,” tambahnya.
Dengan putusan sela ini, perkara vlog ‘idiot’ akan dilanjutkan.
Nantinya JPU akan mendatangkan saksi-saksi pada sidang selanjutnya yang akan digelar pada Selasa, (26/2/2019) pekan depan.
Ketua Majelis Hakim Raden Anton Widyopriyono saat membacakan putusan menyebutkan, jika lima poin keberatan Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani tidak dapat diterima.
Ia beralasan, syarat formil maupun materiil jaksa dalam surat dakwaan dianggap majelis hakim telah terpenuhi.
"Majelis membatasi ruang lingkup pembahasan atas keberatan terdakwa, sepanjang hal hal yang ada relevansinya seperti pasal 156 KUHAP, hal yang menyangkut materi pokok perkara tidak akan dibahas disini," ujarnya, Selasa (19/2/2019).
Ia menambahkan, Hakim berpendapat jika jaksa telah menguraikan secara cermat dan jelas mengenai identitas, tempat, waktu dan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa dalam surat dakwaan.
Sedangkan keberatan terdakwa mengenai penempatan pasal dalam surat dakwaan, dianggap oleh hakim telah memasuki pokok perkara.
Oleh karena itu, hal itu harus diperiksa dalam proses persidangan.
"Mengadili, satu menyatakan keberatan dari penasehat hukum terdakwa tidak diterima. Dua, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Dhani Ahmad Prasetyo, tiga menanggungkan biaya perkara sampai putusan akhir," ujarnya
Atas putusan tersebut, hakim lantas minta agar proses persidangan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari jaksa.
Namun sayang, jaksa tak siap menghadirkan saksi dan minta waktu pada hakim untuk menunda persidangan.
"Kami mohon waktu untuk dapat menghadirkan saksi yang mulia," ujar jaksa Dedy.
Menanggapi hal tersebut, hakim pun menunda persidangan hingga pekan depan.
Seperti diketahui, dalam kasus ujaran idiot ini, Dhani yang juga Caleg DPR RI Dapil I Jawa Timur dari Partai Gerindra itu, didakwa dengan Pasal 45 ayat (3) junto Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang ITE.