Kabar Jombang
Cara Aneh Sopir Edarkan Narkoba, Tukar 17 Butir Pil Koplo Dengan Layanan Seks Di Jombang
Pelaku tidak hanya menjual pil koplo dagangannya dengan uang. Namun juga barter dengan layanan seks, jika pemesannya perempuan.
Penulis: Sutono | Editor: Achmad Amru Muiz
SURYAMALANG.COM, JOMBANG - Petugas Satreskoba Polres Jombang meringkus Hamdan (20) warga Desa Genukwatu, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang. Ini setelah Hamdan ketahuan mengedarkan obat keras berbahaya (okerbaya) jenis double L alias pil koplo.
Kasatreskoba Polres Jombang, AKP M Mukid mengatakan, pelaku tidak hanya menjual pil koplo dagangannya dengan uang. Namun juga barter dengan layanan seks, jika pemesannya perempuan yang menarik minat pelaku.
Dan pemuda yang sehari-hari sebagai sopir angkutan umum ini ditangkap petugas saat bertransaksi dengan seorang perempuan di Desa Peterongan Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang.
"Dalam pemeriksaan kemudian ketahuan, transaksinya cukup aneh. Dimana 17 butir pil koplo seharga Rp 150.000 itu ditukar dengan kesediaan si perempuan pemesan dengan tidur bersama,” kata Mukid, Rabu (20/2/2019).
Hanya saja, acara tidur bersama tidak terealisasi. Ini setelah saat kedua orang lawan jenis tanpa nikah ini bertemu dan sedang dalam persiapan menuju sebuah tempat untuk bertindak asusila, keduanya ditangkap petugas.
Tersangka pelaku tidak bisa mengelak, sebab barang bukti berupa pil koplo didapati petugas di lokasi penangkapan. Selain pil koplo, juga disita dua bungkus tisu "ajaib" sebagai barang bukti.
Tisu ajaib itu, ungkap Mukid, diyakini oleh tersangka berdampak dirinya tahan lama saat melakukan aktivitas seksual.
Saat ini, imbuh Mukid, Polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba. Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 196 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.