Malang Raya
2 Alasan yang Bikin Polres Malang Pulangkan 2 Orang Pria yang Sempat Diduga Mencuri Kayu di Bantur
Penyidik Polres Malang memulangkan Komari, dan Miseman yang sempat diduga terlibat pencurian kayu sonokeling di Jalan Raya Dusun Tunjungsari, Bantur.
Penulis: Mohammad Erwin | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, KEPANJEN – Penyidik Satreskrim Polres Malang memulangkan Komari (45), dan Miseman (56) yang sempat diduga terlibat pencurian kayu sonokeling di Jalan Raya Dusun Tunjungsari, Desa Bantur, Kecamatan Bantur.
Kaur Bina Operasi (KBO) Satreskrim Polres Malang, Iptu Rudi Kuswoyo menjelaskan penyidik membebaskan dua orang usai melakukan gelar perkara pada Rabu (20/2/2019).
Dalam gelar perkara tersebut, bukti normatif yang menguatkan dua orang itu sebagai tersangka masih kurang.
“Kami sudah pulangkan dua itu. Tapi, kami wajibkan mereka lapor,” terang Rudi kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (21/2/2019).
Rudi menambahkan hal yang mempengarui bebasnya dua pria tersebut adalah tidak adanya pihak pelapor, yakni Dinas PU Bina Marga yang disebut sebagai pemilik pohon.
Sehingga tidak memiliki keabsahan sebagai pemilik. Apalagi, kayu sonokeling itu tidak terdata di Dinas PU Bina Marga.
“Karena belum ada pihak yang dirugikan, kami wajibkan mereka lapor.”
“Kini kami terus mendalami perkaranya siapa korban atau pemilik atas kayu tersebut,” bebernya.
Sebelumnya, Komari dan Miseman ditangkap Unit Reskrim Polsek Bantur karena diduga mencuri pohon sonokeling di Pinggir Jalan Raya Dusun Tunjungsari, Selasa (19/2/2019).
Dua orang itu memotong kayu dengan gergaji mesin.
Awalnya pohon itu disebut milik Dinas PU Bina Marga Kabupaten Malang.