Pengaturan Skor Liga Indonesia

Joko Driyono Diperiksa, Menjawab 17 Pertanyaan dari Penyidik Selama 22 Jam di Polda Metro Jaya

Joko Driyono Diperiksa, Menjawab 17 Pertanyaan dari Penyidik Selama 22 Jam di Polda Metro Jaya

Editor: eko darmoko
kompas.com
Mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (Jokdri) di Polda Metro Jaya, Jumat (22/2/2019). 

Jokdri diduga merupakan aktor intelektual yang memerintahkan tiga tersangka lainnya, yakni Muhammad Mardani Mogot, Musmuliadi, dan Abdul Gofur untuk mencuri dan merusak barang bukti sebelum penyidik Satgas menggeledah kantor Komisi Disiplin PSSI, Januari lalu.

Joko Driyono dijerat Pasal 363 dan atau Pasal 235 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP dan atau Pasal 232 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved