Kabar Lampung

Kondisi Gadis 18 Tahun yang Diperkosa Kakak, Adik & Ayah Kandung Memprihatinkan, Tetangga Curiga

Berita Lengkap Kakak, Adik & Ayah Perkosa Gadis 18 Tahun Berkali-kali, Berawal dari Ibu yang Sudah Meninggal

Editor: Adrianus Adhi
Ilustrasi
Ilustrasi 

Motif SA dan YG tak jauh berbeda.

Selain memanfaatkan keterbatasan lahiriah AG, keduanya kecanduan menonton film porno.

"Kedua tersangka lain, motifnya karena sering menonton film porno di HP."

"Dari situ mereka mulai menyetubuhi korban, namun handphone itu saat ini diakui tersangka sudah rusak," jelas Dona.

Menurut pengakuan JM, perbuatan itu ia lakukan sejak Agustus 2018.

"Sudah lima kali, saya khilaf," kata pria berbadan kecil itu.

Hal sama diungkapkan SA, yang mengaku 120 kali melakukan pencabulan terhadap adik perempuannya tersebut.

Kini ketiganya dijerat UU tentang Perlindungan Anak.

Dona mengatakan penetapan tersangka merupakan hasil gelar perkara dan pengakuan para pelaku.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 81 ayat 3 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman ketiganya pun bisa ditambah sebab dilakukan oleh anggota keluarga sendiri dengan status kandung.

"Ancaman minimal lima tahun maksimal 15 tahun, ditambah 1/3 dari ancaman hukuman maksimal sebab dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan darah," terang Dona.

Terbongkar dari Laporan Tetangga

Kasus ini terbongkar dari laporan tetangga korban yang juga anggota Satgas Merah Putih Perlindungan Perempuan dan Anak.

Pelapor melihat ketidakwajaran bentuk tubuh korban yang sebelumnya gemuk, tapi kini terlihat sangat kurus.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved