Kabar Sumatera Selatan

Remaja Ini Memperkosa Sapi, Kambing & Kakak Perempuannya Hingga 40 Kali, Bahkan Ada yang 120 Kali

Remaja laki-laki berinisial YG berusia 15 tahun tak hanya memperkosa sapi dan kambing, tapi ia juga memperkosa kakak perempuannya

Editor: eko darmoko
Tribun Lampung
AG, wanita dengan keterbelakangan mental diperkosa ayah kandung, kakak, dan adiknya secara bergiliran. 

SURYAMALANG.COM - Remaja laki-laki berinisial YG berusia 15 tahun tak hanya memperkosa sapi dan kambing, tapi ia juga memperkosa kakak perempuannya.

Remaja asal Pringsewu, Lampung, Sumatera Selatan ini melakukan aksi pemerkosaan itu akibat kebanyakan nonton film porno.

YG memperkosa kakak perempuannya yang berinisial AG berusia 18 tahun hingga sebanyak 40 kali.

Perbuatan tercela ini dilakukan YG sejak 2019 dan terakhir melakukannya pada tanggal 20 Februari 2019 lalu.

Miris ketika YG mengaku juga menyetubuhi hewan.

"Sama mbak (AG) 40 kali, kalo dengan sapi sama kambing masing-masing sekali," katanya.

Kanit PPA Polres Tanggamus, Inspektur Dua Primadona Laila mengatakan, YG jadi pecandu film porno karena sering menonton di handphone (HP) milik SA (23), kakaknya.

Diakui YG, handphone tersebut telah rusak.

"Motifnya karena sering menonton film porno di HP. Dari situ tersangka mulai menyetubuhi korban, namun handphone itu sendiri saat ini diakui tersangka sudah rusak," jelas Dona.

Ayah dan Kakak Kandung Juga Ikut Memperkosa

Tidak hanya YG, AG juga diperkosa ayah kandungnya, JM (44) dan kakak kandungnya, SA (23).

Polres Tanggamus sudah menetapkan status tersangka kepada JM dan dua anaknya SA dan YG yang memperkosa AG.

Ketiga bapak-anak ini menyetubuhi AG yang mengalami keterbelakangan mental.

Menurut Kanit PPA Polres Tanggamus, Inspektur Dua Primadona Laila mewakili Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, penetapan tersangka hasil gelar perkara dan pengakuan para tersangka.

"Para tersangka melakukan seluruh persetubuhan kepada korban di dalam rumah yang mereka huni tepatnya di Pekon Panggung Rejo, Kecamatan Sukoharjo," kata Primadona, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Sabtu 23 Februari 2019.

Kanit PPA Polres Tanggamus, Inspektur Dua Primadona Laila menjelaskan antara para pelaku dan korban semuanya satu keluarga, maka persetubuhan ini termasuk juga inses.

Silsilah kerluarga tersebut ayah JM (44), lalu anaknya yang juga pelaku SA (23), kemudian AG (18) korban, dan terakhir YG (15) sebagai pelaku juga.

Sedangkan CK istri JM dan ibu anak mereka sudah meninggal.

JM, SA dan YG secara bergantian dalam kurun setahun mencabuli AG.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, JM mengaku lima kali mencabuli AG, kemudian SM sebanyak 120 kali, dan Y mengaku 40 kali.

JM menjadikan AG sebagai budak seks karena kondisi korban mengalami kekurangan mental.

Hal itu dimanfaatkan mereka bertiga sebab dengan kondisi tersebut ketiganya aman karena AG tidak bisa berbuat apa pun untuk pembelaan.

"Ketidakberdayaan itu motif ayah kandung korban melakukan persetubuhan itu," ujar Dona, sapaan Primadona.

Kasus ini terbongkar dari laporan tetangga korban yang juga anggota Satgas Merah Putih Perlindungan Perempuan dan Anak.

Pelapor melihat ketidakwajaran bentuk tubuh korban yang sebelumnya gemuk tapi kini kurus secara drastis.

Peristiwa memilukan AG bermula sekitar awal tahun 2018, saat itu ibu korban yang berdomisili di Pekon Teba Bunuk Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus meninggal dunia.

Kanit PPA Ipda Promadona Laila tunjukkan barang bukti yang diambil dari para pelaku dan korban

Kemudian korban dibawa ayahnya ke Kabupaten Pringsewu dan di situlah kelakuan bejat para tersangka dimulai.

Terlebih tidak ada yang melarangnya hingga mereka bergilir kapan saja hasrat persetubuhan timbul.

Atas perbuatan itu ketiga tersangka dijerat pasal 81 ayat 3 UU RI no 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman pun ditambah sebab dilakukan oleh anggota keluarga sendiri, dengan status kandung.

"Ancaman minimal lima tahun maksimal 15 tahun, ditambah 1/3 dari ancaman hukuman maksimal sebab dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan darah," terang Dona.

Para pelaku mengaku umumnya khilaf dan manfaatkan kondisi AG.

Menurut pengakuan JM, perbuatannya dilakukan sejak bulan Agustus 2018 lalu yang diawali perasaan khilaf.

"Sudah lima kali, saya khilaf," kata pria berbadan kecil itu.

Hal sama diungkapkan, SA yang mengaku 120 kali melakukan pencabulan terhadap adik perempuannya tersebut.

"Melakukannya di ruang tamu, pertama abis lebaran dan terakhir kemarin sehari sebelum tertangkap," ujar SA.

Kondisi Terkini AG

AG (18), remaja wanita asal Pringsewu yang idap keterbelakangan mental menjadi korban pemerkosaan ayah kandung, kakak kandung dan adik kandungnya sendiri.

Perbuatan asusila itu dilakukan ayah kandunya JM (44), kakak kandungnya SA (23) dan adik kandungnya YG (15), selama setahun.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, JM mengaku lima kali mencabuli AG, kemudian SM sebanyak 120 kali, dan YG mengaku 40 kali.

Polisi sudah menetapkan JM, AG dan YG sebagai tersangka dan sudah melakukan penahanan di Polres Tanggamus.

Penyidik sendiri kesulitan menggali keterangan dari AG.

Menurut Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, AG lebih banyak diam saat diajak bicara oleh penyidik.

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Tanggamus mesti melakukan pendekatan agar AG bisa terbuka.

Salah satu caranya adalah dengan memberikan boneka.

Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto didampingi Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas mendatangi AG di kampungnya di Pringsewu, Minggu, 24 Februari 2019.

Pada kunjungan itu, Hesmu Baroto memberikan dua boneka beruang ke AG.

Satu ukuran besar berwarna oranye dan satu boneka ukuran kecil berwarna pink.

"Terima kasih," ujar AG saat menerima boneka dari tangan Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto.

AG langsung memberi nama boneka-boneka itu.

Boneka berwarna oranya ia panggil Ayu dan yang berwarna pink diberi nama Agis.

Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto mengatakan, boneka diberikan kepada korban supaya yang bersangkutan bisa berkomunikasi dengan pihaknya dan PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak).

"Supaya ada keterbukaan serta tidak canggung untuk berbicara," ujarnya.

AG sebelumnya lebih terlihat diam, tertutup dan harus melalui pendekatan supaya bisa diajak berbicara dan memberikan keterangan kepada penyidik.

Saat diberi boneka, lanjut Kapolres, AG menunjukkan reaksi positif, sangat senang dan sangat gembira.

Menurut Hesmu, AG masih sangat senang dengan dunia anak-anak.

Motif para pelaku menjadikan AG sebagai budak seks karena kondisi korban mengalami kekurangan mental.

Hal itu dimanfaatkan mereka bertiga sebab dengan kondisi tersebut ketiganya aman karena AG tidak bisa berbuat apa pun untuk pembelaan.

"Ketidakberdayaan itu motif ayah kandung korban melakukan persetubuhan itu," ujar Kanit PPA Polres Tanggamus, Inspektur Dua Primadona Laila.

Ia menambahkan sedangkan untuk SA dan YG pun sama, yakni memanfaatkan keterbatasan lahiriah AG.

Ditambah hobi keduanya yang jadi pecandu film porno yang di ponsel milik SA.

Meski kini ponsel tersebut telah rusak.

"Kedua tersangka lain, motifnya karena sering menonton film porno di HP. Dari situ mereka mulai menyetubuhi korban, namun handphone itu sendiri saat ini diakui tersangka sudah rusak," jelas Dona.

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved