Malang Raya
Guru Besar Universitas Brawijaya (UB) Soroti Tarif Tol
Dalam pidato pengukuhannya berjudul ‘Penetapan Tarif Jalan Tol Yang Berkeadilan’, Djakfar menyoroti mengenai pembayaran tarif tol.
Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Universitas Brawijaya (UB) Malang mengukuhkan dua guru besar (gubes) baru, Rabu (27/2/2019).
Mereka adalah Prof Ir Ludfi Djakfar MSCE PhD dari Fakultas Teknik dan Prof Dr Ir Tri Dewanti Widyaningsih MKes dari Fakultas Teknologi Pertanian.
Dalam pidato pengukuhannya berjudul ‘Penetapan Tarif Jalan Tol Yang Berkeadilan’, Djakfar menyoroti mengenai pembayaran tarif tol.
Dimana di berbagai media disebutkan jika beberapa jalan tol baru sepi pengguna karena tarifnya mahal.
“Pembangunan jalan tol ibaratnya dua sisi mata uang,” kata gubes bidang teknik jalan raya ini
Di satu sisi diperlukan sebagai jalan alternatif. Namun ketika pengguna harus mengeluarkan uang lebih banyak karena lewat jalan tol, biasanya berpikir dua kali.
Karena sepi, dampaknya pada pendapatan pengelola jalan tol.
Sehingga ia memandang perlu penetapan tarif berkeadilan.
Untuk itu tekniknya dengan menggunakan ATP (Ability to Pay) dan WTP (Willingness to Pay).
Prinsipnya adalah mempertemukan kemampuan membayar dan keinginan membayar dari konsumen.
“Kalau tarif tol diturunkan belum tentu revenue (hasil) yang diperoleh pengelola juga banyak,” kata dia.
Misalkan dari Rp 1000 ke Rp 900 belum tentu revenuenya bagus.
Karena itu penentuan tarif juga melihat kondisi sekitar tol dan kemampuan ekonomi penggunanya.
Dikatakan pembangunan jalan tol memakai dana investor sehingga perlu ada keuntungan.
Namun jalan nasional itu bukan milik swasta. Karena dikerjakan investor, maka sementara waktu dikelola dan nanti tetap dikembalikan ke negara.