Kota Malang

Napi Perempuan Asal Malaysia Bebas dari Lapas Perempuan Malang, Segera Dilakukan Deportasi

Napi Perempuan Asal Malaysia Bebas dari Lapas Perempuan Malang, Segera Dilakukan Deportasi

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eko Darmoko
Humas Lapas Perempuan Malang
BEBAS - Napi WNA asal Malaysia berinsial NA bebas dari Lapas Perempuan Kelas II A Malang, Rabu (17/9/2025). NA yang terjerat kasus narkoba bebas murni karena telah selesai masa pidana selama 9 tahun penjara dan segera dilakukan deportasi. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Narapidana (napi) asal Malaysia berinisial NA resmi bebas dari Lapas Perempuan Kelas II A Malang.

Ia dinyatakan bebas murni, karena telah selesai menjalani masa pidana selama 9 tahun penjara karena terjerat kasus narkoba. 

Kepala Lapas Perempuan Malang, Yunengsih mengatakan, bahwa NA merupakan napi pindahan dari Lapas Perempuan Tangerang.

"Yang bersangkutan (NA) ditangkap di Jakarta dan menjalani masa pidana lima tahun di Lapas Perempuan Tangerang."

"Kemudian, ia dipindah kesini dan menjalani masa pidana empat tahun," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (17/9/2025).

Selama mendekam di Lapas Perempuan Malang, NA berkelakuan baik dan aktif mengikuti kegiatan kepribadian serta pembinaan kerja.

Sehingga, ia memiliki skill ketrampilan dan sikap mental yang baik untuk siap kembali ke masyarakat.

Baca juga: Ada Lokasi Nongkrong Syahdu di Pasar Talun Kayutangan Kota Malang

Selanjutnya, NA pun diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang untuk kemudian segera dilakukan proses deportasi atau pemulangan ke negara asal.

Sementara itu, Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Endra menuturkan, bahwa NA ditempatkan di ruang detensi selama menunggu proses pengurusan deportasi.

"Karena NA ini merupakan warga negara asing (WNA), maka proses deportasi pasti akan dilakukan."

"Kami juga telah berkoordinasi dengan pihak kedutaan Malaysia," terangnya.

Dirinya menuturkan, bahwa NA memiliki paspor tetapi masa berlakunya sudah habis.

Sehingga nantinya dalam proses deportasi, menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yang dikeluarkan oleh kedutaan Malaysia di Indonesia.

"Jadi, paspornya ada tetapi masa berlakunya telah habis. Sehingga, kami hanya menunggu SPLP dari kedutaan Malaysia dalam minggu ini," tambahnya.

Selain itu, pihak Imigrasi Malang juga akan memproses pencekalan terhadap NA. Sehingga, ia tidak dapat kembali lagi ke wilayah Indonesia.

Sumber: Surya Malang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved