Kabar Lumajang

Rusan Curi Ayam Dihukum 7 Bulan, Curi Sapi Dihukum 8 Bulan, Giliran Curi Motor Tepergok Warga

Kakak beradik asal Desa Sumberwringin Kecamatan Klakah, Lumajang, Rusen (33) dan Rusan (31), memeragakan caranya mencuri motor dalam waktu satu menit.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: yuli
ist
Kakak beradik asal Desa Sumberwringin Kecamatan Klakah, Lumajang, Rusen (33) dan Rusan (31), memeragakan caranya mencuri motor dalam waktu satu menit di Dusun Darungan Kidul, Desa Curah Petung Kecamatan Kedungjajang, Lumajang, Senin (4/3/2019). 

SURYAMALANG.COM, LUMAJANG - Kakak beradik asal Desa Sumberwringin Kecamatan Klakah, Lumajang, Rusen (33) dan Rusan (31), memeragakan caranya mencuri motor dalam waktu satu menit.

Hal ini diketahui saat rekonstruksi pencurian sepeda motor di Dusun Darungan Kidul, Desa Curah Petung Kecamatan Kedungjajang, Lumajang, Senin (4/3/2019).

Dua orang kakak beradik itu mencuri sepeda motor di desa tersebut sepekan lalu.

Keduanya tertangkap tangan saat mencuri motor di lahan sengon. Mereka tepergok warga hingga sempat dihakimi massa.

Dari catatan polisi, kakak beradik itu pernah melakukan tindak kriminalitas sebelumnya.

Rusan pernah terlibat pencurian ayam yang ditangani Polsek Randuagung (2009) dan dihukum penjara 7 bulan, selanjutnya terlibat kasus pencurian sapi ditangani Polres Lumajang (2011) dan dihukum penjara selama 8 bulan.

Terakhir terlibat kasus membawa senjata tajam yang ditangani Polsek Klakah (2014) dan dihukum penjara 7 bulan.

Sedangkan sang kakak, Rusen baru melakukan aksi kriminal sebanyak satu kali yakni kasus pencurian ayam dan ditangani Polsek Klakah tahun 2014 mengakibatkan dia dibui selama enam bulan.

Dalam rekonstruksi diketahui, keduanya membuka setir motor memakai kunci T. Cukup satu menit bagi keduanya untuk ngutak-atik setir, sampai mesin motor bisa menyala.

Setelah berhasil menyalakan sepeda motor, keduanya melajukan motor curian itu. Namun aksi mereka terpergok warga sampai akhirnya warga berteriak maling. Warga ada yang sempat menghajar mereka sebelum diamankan oleh polisi.

Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban membenarkan pelaku itu adalah kakak beradik.

“Kedua pelaku adalah kakak beradik. keduanya residivis yang sudah keluar masuk penjara. awalnya mereka berdua sempat tidak mengakui perbuatannya, tapi setelah saya tunjukkan kunci T dan Clurit yang mereka bawa, akhirnya mereka tidak bisa mengelak lagi dan mengakui sempat membawa pergi motor korban dengan menggunakan kunci T,” kata Arsal, Senin (4/3/2019).

Arsal menambahkan polisi menjerat keduanya memakai dua pasal sekaligus, yakni pencurian dan membawa senjata tajam.

“Pelaku dalam satu peristiwa itu melakukan dua tindak pidana sekaligus yaitu pencurian kendaraan bermotor dan membawa senjata tajam jenis clurit yang melanggar undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun,” imbuhnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved