Rumah Politik Jatim
Ada Pembagian Uang Saat Pengajian Dihadiri Caleg, Bawaslu Madiun Selidiki Dugaan Money Politics
Informasi yang didapat Bawaslu Kota Madiun, sekitar 200 wanita yang mengikuti acara itu mendapatkan amplop berisi uang Rp 50 ribu.
Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Achmad Amru Muiz
SURYAMALANG.COM, MADIUN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun menindaklanjuti informasi dugaan money politics dalam acara pengajian yang dihadiri caleg DPR RI Dapil VIII, Sadarestuwati di Kota Madiun, (26/2/2019) pekan lalu.
Informasi yang didapat Bawaslu Kota Madiun, sekitar 200 wanita yang mengikuti acara itu mendapatkan amplop berisi uang Rp 50 ribu. Amplop itu diberikan kepada peserta pengajian yang digelar di rumah warga di Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Madiun, Kota Madiun.
"Ada dua pelanggaran yang terjadi. Pelanggaran administrasi dan pidananya. Pelanggaran administrasi berupa kampanye tanpa surat tanda terima pemberitahuan kampanye (STTP)," kata Ketua Bawaslu Kota Madiun, Kokok Heru Purwoko, kepada wartawan, Senin ( 4/3/2019).
Untuk kasus pidana, kata Kokok, terkait dugaan money politic berupa bagi-bagi uang kepada peserta pengajian. Setiap warga yang menghadiri pengajian diberi amplop berisi uang sebesar Rp 50 ribu.
"Selesai pengajian uang itu dibagikan kepada jamaah lima puluh ribu, per orang," kata Kokok.
Kokok mengatakan, tim Bawaslu Kota Madiun memiliki sejumlah bukti video. Rencananya, Bawaslu akan memanggil Sadarestuwati setelah memeriksa saksi-saksi.
"Nanti akan kami panggil setelah kami periksa saksi-saksi. Kami akan panggil saksi-saksi lagi untuk menguatkan dugaan kasus money politicnya," jelasnya.
Sedangkan terkait persoalan administrasinya, tim Bawaslu Kota Madiun sudah memprosesnya. "Untuk pelanggaran adminsitrasi sudah kami proses dari keterangan saksi sudah jelas, besok sudah keluar rekomendasi dari kami," imbuhnya.