Rumah Politik Jatim
Dua WNA Di Kota Batu Namanya Tercatut Dalam DPT Pemilu 2019, Bawaslu Minta Verifikasi
Verifikasi nanti untuk mencari tahu bagaimana bisa WNA itu mendapatkan ktp-el. Secara tidak langsung WNA itu pindah kependudukan.
Penulis: Sany Eka Putri | Editor: Achmad Amru Muiz
SURYAMALANG.COM, BATU - Bawaslu Kota Batu mendapati ada dua nama Warga Negara Asing (WNA) yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Dua WNA yang masuk dalam DPT itu ada dalam Daerah Pemilihan (Dapil) Bumiaji.
Ketua Bawaslu Kota Batu, Abdur Rochman mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi itu sejak Senin (4/3) kemarin. "Ada sekitar 80 WNA di Kota Batu yang memiliki ktp-el. Tapi yang masuk DPT hanya dua orang WNA saja," kata dia saat dikonfirmasi, Selasa (5/3).
Atas temuan tersebut, dikatakan Abdur Rochman, pihaknya meminta kepada Dispendukcapil Kota Batu untuk menandai dua orang WNA tersebut. Selanjutnya dilakukan verifikasi melalui data Dispendukcapil.
Verifikasi ini nanti mencari tahu bagaimana bisa WNA itu mendapatkan ktp-el. Secara tidak langsung WNA itu pindah kependudukan.
"Kami minta untuk ditandai terlebih dahulu. Diketahui keduanya tinggal di Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji," imbuhnya.
Sementara Kepala Dispenduk Capil Kota Batu, Maulidiono mengatakan, yang berhak mendapatkan hak suara saat Pemilu 2019 adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
Begitu juga yang dikatakan Komisioner KPU Batu, Ashar Chilmi. Ia menambahkan, apabila ada WNA ber ktp-el dan ada di DPT maka wajib dicoret atau masuk kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
"Apalagi sudah ditegaskan dalam undang-undang syarat bisa di daftar sebagai pemilih kan WNI, berusia 17 atau pernah kawin," tutur Ashar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/ketua-bawaslu-kota-batu-abdurrachman_20181009_191426.jpg)