Said Abdullah : Mengkaji Lebih Dalam Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD Gantikan Pilkada Langsung

Kita berbusa- busa menyampaikan biaya Pilkada langsung mahal, tetapi kita tidak membenahi sistem penegakan hukumnya. 

Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/ISTIMEWA
ILUSTRASI - MH Said Abdullah dalam Konferda Jatim pada Sabtu (20/12/2025). Ketua DPP PDI Perjuangan ini mengajak masyarakat sama-sama mendalami wacana pemilihan Kepala Daerah oleh DPSD yang disebut akan menggantikan sistem Pilkada langsung 

Oleh : Said Abdullah , Ketua DPP PDI Perjuangan

SURYAMALANG.COM - Wacana menggeser dari Pilkada langsung menjadi kepala daerah dipilih oleh DPRD perlu di kaji mendalam.

Jangan sampai kita membuat kebijakan berdasarkan selera politik sesaat. 

Kajian mendalam digunakan agar sebuah kebijakan menjawab akar masalah dan didasarkan pada kepentingan publik lebih luas.

Baca juga: Said Abdullah :  Red Talk, Anak Muda Jatim Keren sebagai Fondasi Pembaruan Strategis Partai

Pelaksanaan Pilkada langsung yang kita jalani saat ini memang disertai sejumlah masalah, seperti ongkos Pilkada yang dikeluarkan oleh kandidat sangat tinggi.

Untuk mengurai masalah ongkos biaya tinggi Pilkada tidak serta merta bisa diselesaikan dengan Pilkada lewat DPRD, itu jumping conlusion

Esensi Pilkada langsung adalah keterlibatan langsung dalam memilih pemimpin di daerah, jika di ganti DPRD, maka pemilihannya di wakilkan oleh DPRD.

Langkah ini bisa membengkokkan aspirasi rakyat di daerah, karena bisa jadi antara kepentingan DPRD dengan rakyat atas figur kepala daerah bisa berbeda.

Untuk mengatasi ongkos Pilkada langsung yang mahal, kita bisa merevisi UU Pilkada dengan memperkuat penegakkan hukum atas politik uang.

Kita berbusa- busa menyampaikan biaya Pilkada langsung mahal, tetapi kita tidak membenahi sistem penegakan hukumnya. 

Untuk itu saya menawarkan, pembenahan hukum, kita perlu criminal justice system dalam kontek pelanggaran hukum pemilu, yang didominasi oleh politik uang.

Kita perlu perkuat Bawaslu, mereka harus memiliki aparat penyidik independen, atau bisa melibatkan KPK khusus dalam penanganan politik uang.

Yang menerima dan yang memberi bisa di sanksi pidana lebih berat, dan kandidatnya di batalkan pencalonannya. 

Pada saat yang sama perlu ada peradilan ad hoc khusus untuk penanganan politik uang di setiap daerah. 

KPK dan Bawaslu bisa melibatkan para akademisi dan praktisi hukum sebagai penyidik ad hoc dalam penanganan politik uang.

Baca juga: Said Abdullah : Prabowo Subianto Konsisten dengan Sistem Pertahanan Semesta

Sumber: SuryaMalang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved