Jendela Dunia

Cemburu Lihat Banyak Foto Cewek Cantik di Handphone, Zhanna Nekat Memotong Alat Kelamin Pacarnya

Cemburu Lihat Banyak Foto Cewek Cantik di Handphone, Zhanna Nurzhanova Nekat Memotong Alat Kelamin Pacarnya

Editor: eko darmoko
www.shutterstock.com
Cemburu Lihat Banyak Foto Cewek Cantik di Handphone, Zhanna Nekat Memotong Alat Kelamin Pacarnya (ILUSTRASI) 

Hingga pada suatu hari si majikan memperkosa TKW.

Menurut laporan, Tsang Wai-Sun memperkosa TKW asal Indonesia itu sebanyak dua kali dalam rentang waktu dua minggu.

Sang TKW menceritakan, majikannya pertama kali melakukan pemerkosaan pada 19 Desember 2017.

Saat itu, pada malam hari si majikan mendobrak pintu kamar korban dan langsung menyeret korban ke kamar pelaku dan terjadilah peristiwa kelam tersebut.

Awalnya, si TKW tak berani melaporkan aksi pemerkosaan majikannya ini karena takut kehilangan pekerjaan.

Namun, karena takut melapor, majikan pun kembali mengulangi aksinya memperkosa korban.

Akhirnya, TKW Indonesia ini menyimpan bukti penting yang dapat menjebloskan majikannya ke penjara.

Bukti ini adalah sperma sang majikan yang tersisa di celana dalam TKW.

Dari bukti inilah, korban kemudian memberanikan diri untuk melaporkan kejadian ini ke Konsulat Indonesia di Hong Kong  dan melanjutkannya ke polisi setempat.

Meskipun si TKW sudah memiliki bukti kuat, namun Tsang Wai-Sun masih menyangkalnya.

Ilustrasi
Ilustrasi (Getty)

Bahkan Tsang Wai-Sun menuduh balik bahwa sang TKW-lah yang menggodanya dan mengajak melakukan hubungan intim.

"Aku hanya mengikuti permintaannya," tuduh pelaku kepada TKW Indonesia yang menjadi korban.

Berkat aksi korban yang berani menyimpan bukti sperma dan melaporkannya ke polisi, pelaku akhirnya berhasil diamankan.

Tak cuma itu, TKW Indonesia ini juga berhasil mendapatkan keadilan dengan menjebloskan majikannya sendiri ke penjara. 

Pada sidang vonis hukuman yang diadakan Selasa (5/3/2019), pelaku dijatuhi hukuman penjara selama 11 tahun oleh majelis hakim. 

Pelaku yang merupakan pengangguran dan ayah beranak satu ini, hanya bisa duduk terdiam saat menerima vonis hakim.

celana dalam wanita.
celana dalam wanita. (Grid.ID)
Sumber: Suar.id
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved