Rabu, 6 Mei 2026

Rumah Politik Jatim

Satpol PP Kota Kediri Gencar Tertibkan APK Peserta Pemilu Dipasang Sembarangan

APK yang dipasang sembarangan telah melanggar Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kediri no 9 tahun 2019.

Tayang:
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Achmad Amru Muiz
suryamalang.com/Didik Mashudi
Petugas Satpol PP Kota Kediri menertibkan baliho yang dipasang di rambu lalu lintas Perempatan Jl Kawi, Kota Kediri. 

SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Mendekati pelaksanaan Pemilu legislatif dan pilpres semakin banyak calon anggota legislatif (caleg) yang memasang alat peraga kampanye (APK) di Kota Kediri. Hanya saja masih ditemukan APK dipasang secara sembarangan, Selasa (5/3/2019).

Seperti terlihat di Perempatan Jl Kawi ada APK yang dipasang sembarangan dengan cara diikat di antara dua rambu lalu lintas.

APK yang melanggar peraturan itu dipasang calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI atas nama Evi Zaenal Abidin. Ada tiga APK yang dipasang secara berdekatan dengan diikat di tiang rambu lalu lintas.

Lokasi perempatan dan pertigaan jalan tampaknya menjadi lokasi paling favorit bagi para caleg untuk memasang APK. Karena lokasi ini selain ramai juga dilewati banyak pengguna jalan.

Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri, Nur Khamid saat menjelaskan, APK yang dipasang sembarangan telah melanggar Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kediri no 9 tahun 2019.

"Kami temukan pelanggaran karena APK milik calon DPD RI atas nama Evi Zaenal Abidin dipasang dengan diikatkan di tiang rambu lalu lintas," jelasnya.

Selama musim kampanye Satpol PP Kota Kediri telah menertibkan ribuan APK berbagai ukuran milik semua caleg parpol yang dipasang melanggar Perwali.

Rata rata pelanggaran yang dilakukan karena dipasang dengan tempat ibadah dan tempat pendidikan. Selain itu dipasang dengan diikatkan atau dipaku pada pohon peneduh pinggir jalan, tiang listrik dan rambu lalu lintas.
Petugas juga menertibkan APK yang rusak dan roboh tidak segera diperbaiki. Bagi caleg dan pemilik APK bisa mengambil kembali alat peraganya di Kantor Satpol PP Kota Kediri.

Sementara salah satu caleg parpol yang enggan disebutkan namanya mengatakan, untuk pemasangan APK diserahkan kepada pihak ketiga. Pihaknya hanya memberikan penjelasan lokasi titik pemasangan.

"Setiap pemasangan APK sebenarnya kami sudah wanti-wanti supaya tidak melanggar peraturan. Namun rupanya pihak ketiga yang memasang tidak memperhatikan," ungkapnya

Sumber: SuryaMalang
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved