Rabu, 22 April 2026

Rumah Politik Jatim

Sebanyak 2.591 APK Peserta Pemilu Ditertibkan Bawaslu Tuban

APK dari para peserta pemilu itu ditertibkan karena melanggar, ada yang memasang di pohon dengan cara dipaku.

Penulis: Mochamad Sudarsono | Editor: Achmad Amru Muiz
suryamalang.com/Mochamad Sudarsono
Penertiban APK di mobil MPU dilakukan Bawaslu Tuban 

SURYAMALANG.COM, TUBAN - Bawaslu Tuban menginventarisir tindak pelanggaran alat peraga kampanye (APK). Mulai dari tahap awal pengenalan peserta pemilu hingga sekarang, setidaknya ada ribuan APK yang ditertibkan oleh badan pengawas pemilu.

Komisioner Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Tuban, M Arifin mengatakan, dari hasil pemantauan hingga berujung pada penindakan setidaknya ada 2.591 APK.

APK dari para peserta pemilu itu ditertibkan karena melanggar, ada yang memasang di pohon dengan cara dipaku. Kemudian, ada juga yang menabrak aturan dengan cara memasang pada zona-zona yang dilarang.

"Kami tertibkan APK itu karena melanggar perbup nomor 1 tahun 2018," kata Arifin, Kamis (7/3/2019).

Dia menambahkan, saat ini jajarannya hingga ke bawah juga masih terus diminta untuk memantau kondisi di masing-masing lapangan, guna mengetahui perkembangan pelanggaran.

Setidaknya, seminggu sekali Bawaslu meminta laporan dari jajarannya hingga yang berada di tingkat desa. "Kalau ada APK masuk kategori pelanggaran administratif, makanya masih akan terus kita awasi hingga waktunya selesai," tutur Arifin. 

Sumber: SuryaMalang
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved