Nasional
Pria Unboxing Motor Terjadi Lagi di Kalimantan, Begini Penjelasan Kepolisian
Peristiwa pria unboxing motor terjadi lagi, kali ini terjadi di kalimantan utara, berikut video viralnya.
Penulis: Raras Cahyaning Hapsari | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.com - Peristiwa pria unboxing motor terjadi lagi, kali ini terjadi di kalimantan utara, berikut video viralnya.
Sebuah video pria unboxing motor baru-baru ini menjadi viral di medsos, dalam video tersebut terlihat sang pria mempreteli body motornya.
Dilansir dari Tribun Kaltim dalam artikel berjudulKronologi Pemuda yang Ngamuk dan Unboxing Motor di Kaltara, Kejadian saat Operasi Patuh Pajak yang tayang Kamis 14 Maret 2019, kejadian pria unboxing motor ini terjadi halaman Mapolsek Sesayap, Kalimantan Utara.
Video ini diketahui diunggah pertama kali oleh akun Facebook bernama Facebook News Lambe pada Kamis 14 Maret 2019 pukul 17:55 WIB.
Dalam video tersebut terlihat sang pria yang mengenakan kaus putih dan celana pendek tampak kesal.
Pria yang ada dalam video itu tampak membanting motor honda beat berwarna hitam ke tanah.
Setelah itu ia pun tampak berusaha mempereteli body motor tersebut, namun ia tampak kesulitan melakukannya.
Sesekali tampak pria itu menendangi dan menginjak-injak body motornya itu dengan kesal.
Sementara itu disekitar pria tersebut tampak banyak orang berkerumun disekitarnya dan mengabadikan adegan ini dalam video ponsel mereka.
Selain itu kerumunan orang yang berada disekitar justru menyoraki aksi pria tersebut.
"Terus, terus," ujar warga yang berkerumun.
Tampak ada beberapa petugas di area tersebut yang memperhatikan aksi pria tersebut.
"Sudah. Kau rugi. Kau rugi," ujar seorang polisi kepada pria tersebut.
Namun pria tersebut tampak tak peduli dan melanjutkan aksinya.
Berikut video viral pria unboxing motor yang disebut terjadi di Kalimantan utara.
Dilansir dari Tribunkaltim.co di Polres Bulungan mengatakan, kejadian tersebut terjadi Kamis (14/3/2019) siang di Mapolsek Sesayap saat Petugas Samsat setempat melakukan Operasi Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor.
Operasi Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor ini dilakukan bersama aparat Polsek, Satpol PP, Dinas Perhubungan Tana Tidung di dua tempat yakni di depan Pasar Induk Imbaya Taka dan di depan Mapolsek Sesayap.
Menurut petugas Samsat dan polisi sempat menanyakan surat-surat sepeda motor pemuda tersebut.
"Pemuda ini terlihat pasrah. Tidak pakai helm."
"Ditanyakan, ada surat-suratnya? Dijawab tidak ada," kata sumber terpercaya ini, Kamis (14/3/2019) malam.
Oleh petugas, pemuda ini diarahkan masuk ke pekarangan Polsek Sesayap untuk dibuatkan Surat Pernyataan.
Namun tiba-tiba saja pria itu langsung mempereteli motornya.
"Pegawai Samsat bilang, motornya taruh di samping dulu Mas."
"Tapi tiba-tiba motor itu langsung dia rebahin motornya sambil tendang-tendang dan copotin" ujarnya.
Ditambahkan oleh Kasatlantas Polres Bulungan AKP Syahrir Bajeng, peristiwa tersebut tidak masuk dalam laporan polisi.
"Dan kejadian itu tadi sudah diselesaikan di sana. Teman-teman di sana bilang, sudah selesai, sudah aman," ujar Kasatlantas Polres Bulungan AKP Syahrir Bajeng.
Kasus Adi Saputra
Sebelumnya kasus unboxing motor juga pernah terjadi di Tangerang pada Kamis 7 Februari 2019.
Tak lama kemudian diketahui bahwa pria yang melakukan unboxing motor tersebut bernama Adi Saputra.
Adi Saputra disebut membanting dan mempreteli motor Honda Scoopy nya lantaran kesal ditilang oleh polisi.
Dalam video tersebut, Adi Saputra tampak marah dan tak menggubris permintaan pacarnya untuk menghentikan perbuatannya.
Tak hanya itu, Bahkan video Adi membakar STNK ikut viral di media sosial.
Adi membakar STNK tersebut lantaran frustasi karena sepeda motor yang dibelinya itu disita polisi.
"Tujuannya adalah lanjutan dari kejadian pagi harinya, karena dia pikir motor sudah tidak ada, tidak ada gunanya lagi STNK, sehingga dia bakar," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Fery Irawan kepada wartawan di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat (8/2/2019) sore.
Fery menyebutkan, pembakaran STNK tersebut terjadi tak lama setelah motor Adi disita oleh Bripka Oky di Jalan Letnan Soetopo, Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (7/2/2019) siang.
Usai merusakkan sepeda motor itu, kini Adi Saputra ditahan pihak kepolisan di Mapolres Metro Tangerang Selatan.
Gara-gara aksinya yang sempat viral itu, banyak netizen yang mempertanyakan kondisi kejiwaannya.
Akan tetapi Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Yurikho mengungkapkan bahwa Adi tak mengalami gangguan kejiwaan.
"Setelah melewati masa pemeriksaan psikologis di Polda Metro Jaya, tersangka dianggap tidak mengalami gangguan jiwa," ungkap Alexander Yurikho dilansir dari Kompas.com, Selasa (12/3/2019).
Bahkan pemeriksaan kejiwaan itu dilakukan tak hanya sekali saja, namun berkali-kali.
Hingga akhirnya pada tanggal 1 Maret 2019, Adi Saputra ditetapkan tak memiliki gangguan kejiwaan.
"Ya pemeriksaan memang beberapa kali dilakukan, pemeriksaan psikologis memang memerlukan pendalaman."
"Akhirnya pada 1 Maret kemarin diputuskan tersangka dalam kondisi normal," lanjut Alexander.
Karena itu Adi pun harus tetap menjalani hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Tak tanggung-tanggung, Adi pun dikenakan hukuman kurungan maksimal enam tahun penjara akibat kesalahan yang ia lakukan.
Padahal sang kekasih mengaku telah memiliki rencana menikah dengan Adi tahun ini.
Akibatnya, rencana pernikahannya dengan sang kekasih terancam ditunda karena Adi harus jalani proses hukum.
Perlu diketahui, saat ini Adi Saputra tengah diamankan oleh pihak kepolisian terkait kasus Unboxing motor tersebut.
Dikutip dari Wartakota, Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan menyebut Adi Saputra kini diamankan kepolisian.
"Adi Saputra sudah diamankan di Polres, dengan kasus 480," ucapnya.
Pasal 480 KUHP mengatur tentang tindak pidana penadahan. Ancaman hukuman tindak pidana ini bisa dipenjara paling lama empat tahun, atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Hal ini dikarenakan Adi saat itu tak mampu menunjukkan surat-surat berkendara termasuk SIM dan STNK.
Motor yang ia naiki juga tak memiliki STNK aktif dan diduga merupakan motor bodong alias motor-motor curian (ilegal).