Nasional

Caleg Asal Sumatera Ini Jadikan Anak Kandungnya Sebagai Pemuas Nafsu Selama 8 Tahun

AH diduga mencabuli anak kandungnya selama 8 tahun. Pelaku diduga telah mencabuli anak kandungnya berkali-kali sejak korban duduk di kelas 3 SD.

Editor: Zainuddin
camdencourier.com.au
ilustrasi 

Oknum caleg yang diduga cabuli anak kandung dilaporkan ke polisi oleh istrinya atau ibu kandung korban.

Istri tersangka melapor 7 Maret 2019.

Ibu kandung korban mengetahui itu setelah anaknya mengadu kepadanya.

Mendengar itu, sang ibu langsung melaporkan dugaan pencabulan tersebut ke Polres Pasaman Barat.

“Ada laporan pada 7 Maret 2019,” kata AKP Afrides Roema, Kasatreskrim Polres Pasaman Barat kepada TribunPadang.com, Rabu (13/3/2019).

Penampakan Kamar & Rumah Tasya Farasya Beauty Vloger Hits, Berlapis Emas, Ada Bollywood Room & Hutan

Potret Rumah Mewah Muzdalifah Mantan Istri Nassar KDI, Ada Ruangan Khusus Tas Mewah

Misteri Syahrini Tikung Luna Maya Diungkap Denny Darko, Hotman Paris: Ini Tayang Gua Diunfollow Lagi

Fakta Siswi SMA Dihamili Ayah Tiri, Kekerasan Seksual Terungkap Karena Bentuk Perut Korban

4. Kabur ke Jawa

Oknum caleg cabul yang kini sudah ditetapkan menjadi tersangka dugaan pencabulan anak kandung melarikan diri ke Pulau Jawa.

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Iman Pribadi Santoso menuturkan pihaknya memburu pelaku yang kabur ke Jakarta.

“Masih dalam proses pencarian. Jadi dia melarikan diri ke Jakarta,” katanya.

Imam belum mengetahui mengapa baru sekarang dugaan pencabulan tersebut dilaporkan ke polisi.

Dia juga tidak bisa memastikan apakah korban selama ini di bawah ancaman atau tidak.

“Ya atau tidak ada ancaman (diselidiki), masih kami lakukan penyelidikan,” ujarnya.

Kemungkinan lain korban sudah mulai beranjak dewasa, dan mulai menyadari hal keji telah diperbuat ayahnya ke dirinya.

“Dia anak nggak ngerti, nggak tahu. Mungkin sudah mulai dewasa, dia mau pacaran atau membina rumah tangga, dia nggak bisa karena kondisinya itu.”

“Tapi kami juga kurang tahu. Kami masih terus mendalami,” ujarnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved