Nasional

Caleg Asal Sumatera Ini Jadikan Anak Kandungnya Sebagai Pemuas Nafsu Selama 8 Tahun

AH diduga mencabuli anak kandungnya selama 8 tahun. Pelaku diduga telah mencabuli anak kandungnya berkali-kali sejak korban duduk di kelas 3 SD.

Editor: Zainuddin
camdencourier.com.au
ilustrasi 

SURYAMALANG.COM – Polisi sudah menetapkan caleg Pemilu 2019 di Pasaman Barat, Sumatera Barat berinisial AH sebagai tersangka pencabulan anak.

Namun, AH melarikan diri sehingga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Berikut ini sejumlah fakta terkait caleg yang diduga mencabuli anak di Pasaman Barat Sumbar yang TribunPadang.com himpun dari berbagai sumber.

1. 8 Tahun Cabuli Anak Kandung 

AH diduga mencabuli anak kandungnya selama 8 tahun.

Pelaku diduga telah mencabuli anak kandungnya berkali-kali sejak anaknya duduk di kelas 3 SD.

Terakhir, AH mencabuli anaknya pada Januari 2019.

Saat ini korban berusia 17 tahun, dan masih sekolah.

Penjual Pentol di Sampang Madura Intim dengan 3 Siswi SD, Orangtua Nangis dengar Kejadian Sebenarnya

2. Tersangka Pindah-pindah

“Hari ini kami menetapkan AH sebagai tersangka. Dua alat bukti, visum dan keterangan saksi sudah terpenuhi,” ujar  AKBP Iman Pribadi Santoso, Kapolres Pasaman Barat dilansir dari Kompas.com, Kamis (14/3/2019).

Iman mengatakan AH juga masuk dalam DPO karena tak lagi berada di Sumbar.

Saat ini pihaknya sudah melacak keberadaan AH yang kabur beberapa hari lalu.

“Kami sudah melacak keberadaan AH. Dia berpindah-pindah.”

“Kami akan menurunkan tim, dan koordinasi dengan kepolisian di daerah yang diduga AH bersembunyi,” ujarnya.

3. Dilaporkan Istri 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved