Malang Raya
Senyum Manan Bisa Lunasi Utang setelah Dapat Insentif Pajak 50 Persen dari BP2D Kota Malang
Abdul Manan (74) kaget bukan kepalang ketika tiba surat pemberitahuan piutang pajak di rumahnya yang terletak di Jl Satsuit Tubun Gang 1 B. RT 1/RW 3.
Penulis: Benni Indo | Editor: yuli
SURYAMALANG.COM, KLOJEN – Suatu hari, Abdul Manan (74) kaget bukan kepalang ketika tiba surat pemberitahuan piutang pajak di rumahnya yang terletak di Jl Satsuit Tubun Gang 1 B. RT 1/RW 3, No 18, Sukun, Kota Malang.
Masa bersantainya siang itu pun berubah menjadi suasana yang menegangkan. Ada tagihan pajak sebesar Rp 2,5 juta.
Mengetahui hal itu, Manan bingung. Ia merasa tidak sanggup untuk membayar pajak sebesar itu. Sawahnya yang hanya 2000 meter persegi dianggap tidak sebanding jika harus mengeluarkan pajak sebesar Rp 2,5 juta.
Di hari-hari berikutnya, ia bertemu dengan seorang ASN. Ia lantas berkonsultasi dengan petugas dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Malang itu.
Melalui konsultasi itu, nama Abdul Manan direkomendasikan mendapatkan insentif 50 persen dari nilai pokok ketetapan oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Malang.
Badan Pelayanan Pajak Daerah Kota Malang (BP2D) pun menyetujui. Kini, Manan hanya membayar pajak senilai Rp 1.250.000. Nilai itu ia bayarkan sejak dua tahun yang lalu.
Ditemui di rumahnya, Manan mengaku sangat terbantu sekali dengan insentif pajak yang diberikan. Baginya, menjadi seorang petani di tengah-tengah kota seperti Kota Malang begitu sulit. Oleh sebab itu, perlu adanya keringanan maupun bantuan agar ia bisa mempertahankan lahan pertanian.
“Ini membantu meringankan beban saya. Saya merasa terbantu sekali,” ujar Manan dengan senyum kecil, Sabtu (16/3/2019).
Manan sudah menjadi petani sejak 1980. Lahannya seluas 2000 meter persegi terletak di dekat rumahnya. Sejak 1990, ia masuk ke paguyuban petani setempat.
Dalam setahun, sawahnya bisa panen sebanyak dua kali. Dalam sekali panen, sawah di tempatnya rata-rata menghasilkan 9 ton per hektare.
Sebelum ada insentif pajak sebesar 50 persen, pria kelahiran 1947 itu selalu ingin menjual lahan sawahnya. Namun niatan itu selalu dihalang-halangi oleh anak-anaknya.
“Anak-anak saya minta supaya tidak dijual. Tapi memang terbesit keinginan untuk menjualnya waktu itu,” kata Manan.
Alhasil, Manan pun mempertahankan sawahnya. Meskipun cukup berat, ia tetap bekerja di sawah. Mau tidak mau ia harus melakukan itu karena sawahnya adalah satu-satunya ladang penghasilan untuk menafkahi keluarganya.
“Tapi memang, bagaimanapun enak punya sawah. Ada sesuatu yang bisa didatangi dan dilihat,” katanya polos.
Dengan biaya pajak yang lebih ringan, Manan mengaku bisa mencukupi kebutuhan keluarganya. Di sisi lain, ia juga senang akhirnya bisa mempertahankan lahan sawahnya yang memang ia dapatkan dari keluarganya terdahulu.
“Sangat membantu perekonomian saya. Utang yang besar-besar sudah saya selesaikan karena bisa menabung. Masalah pajak ini memang sangat mendukung,” katanya.
Kepala BP2D Kota Malang Ade Herawanto mengatakan, gebrakan BP2D itu sudah dilakukan sejak diluncurkannya program Sunset Policy pada 2017 lalu. Sunset Policy memang sengaja ditujukan agar meringankan beban masyarakat.
“Fokus BP2D adalah memberikan keringanan terutaman untuk masyarakat kecil termasuk di dalamnya adalah petani,” ujar Ade.
Dengan adanya program seperti itu, Pekmot Malang berharap petani bisa mempertahankan lahannya. Alumnus UB dan UGM ini juga berharap, dengan adanya keringan bisa membuat masyarakat loyal dan tertib bayar pajak.
“Dengan begitu, Pemkot Malang berharap tidak ada lahan yang dijual untuk dijadikan rumah atau ruko,” tegasnya.
Kabid Penagihan dan Pemeriksaan BP2D, Dwi Cahyo Teguh Yuwono menjelaskan memang ada program khusus untuk memberikan insentif pengurangan pokok ketetapan 50 persen bagi petani sejak dua tahun yang lalu. Tujuan dari pemberian insentif itu salah satunya adalah untuk mempertahankan lahan terbuka hijau yang berfungsi sebagai paru-paru kota.
“Kami bekerjasama dengan instansi terkait, yang notabene secara teknis lebih tahu yaitu Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan. Kami khawatir, kalau tidak diberi insentif, lama-lama lahan terkikis,” jelasnya.
Cahyo mengatakan, BP2D tidak melulu selalu berupaya mendapatkan pendapatan. Di sisi lain, BP2D juga mengurangi pendapatan. Hal itu tercermin dari insentif yang diberikan kepada petani sebesar 50 persen.
Namun bagi Cahyo, nilai pengurangan itu tidak ada apa-apanya jika dibanding dengan nilai jangka panjang dari dampak keberadaan lahan terbuka hijau.
“Ini pengurangan pokok ketetapan. Pengurangan ini, tidak ada apa-apanya dibanding upaya kami mempertahankan lahan pertanian. Dampak jangka panjang tetap ada, malah hasil yang lebih besar,” ungkapnya.
Bagi Cahyo, keberadaan lahan sawah di Kota Malang terbilang sangat istimewa. Itulah sebabnya ia ingin agar petani mempertahankan keberadaan sawah-sawah mereka.
BP2D juga menganjurkan agar petani yang ingin mendapatkan insentif 50 persen bisa segera mendaftarkan diri ke Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Malang. Nantinya akan direkomendasikan ke BP2D oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.
Paling akhir rekom masuk ke BP2D pada 31 Juli 2019. Cahyo pun mengajak para petani supaya merasa tidak terbebani. Apalagi, ketentuan itu sudah diatur dalam Perwali Kota Malang No 15 Tahun 2013.
Sementara itu, Kabid Produksi Pertanian Kota Malang Prandoyo Santoso mengatakan kalau saat ini dirinya tengah mendata para petani yang akan direkomendasikan ke BP2D.
Prandoyo menjelaskan, produktivitas di Kota Malang rata-rata sebesar 7.2 ton per Ha. Produksinya sebanyak 15.463 ton gabah kering giling. Sedangkan luas panen seluas 2.130 Ha.
Luas baku sawah di Kota Malang seluas 1065 Ha. Data itu merupakan data dari BPN per Desember 2018. Khusus padi, ada 969 Ha. Selebihnya lahan ditanami tebu. Sedangkan tegal di Kota Malang ada 1700 Ha.
“Nah, di Kota ini kan rawan alih fungsi lahan karena pengembang itu mencari lahan yang potensial menjadi perumahan dibanding Kabupaten Malang. Rata-rata penyusutan lahan lima tahun terakhir 30 Ha. Per tahun alih fungsinya untuk perumahan,” jelas Prandoyo.
Pada 2018 lalu, ada 119 petani yang direkomendasikan ke BP2D. Ada 2400 petani di Kota Malang.
Untuk mendapatkan rekomendasi, ada beberapa persyaratan, di antaranya harus beririgasi teknis, maksimal 5000 meter persegi atatu setengah Ha dan ditanami padi.
“Jadi Itu yang melatar belakangi memberikan intenaif kepada petani,” paparnya.
Intensif tidak hanya pengurangan pajak, dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Malang juga memberikan alat mesin pertanian dan fasilitas perbaikan irigasi tersier.
“Juga pelatihan meningkatkan skil petani,” imbuh Prandoyo.
Di Kota Malang, kecamatan paling luas sawahnya adalah Kedungkandang. Di sana, ada 424 Ha sawah. Menyusul kedua adalah Lowokwaru dengan 247 Ha sawah, Sukun 215 Ha sawah, dan Blimbing 83 Ha sawah. Sedangkan Klojen tidak memiliki lahan sawah sama sekali.