Kabar Blitar

Proses Mutasi Dan Promosi Jabatan Di Pemkot Blitar Macet, Wali Kota Blitar Masih Plt

Pemkot Blitar juga harus mendapat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk penataan pejabat eselon dua.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Achmad Amru Muiz
suryamalang.com/Samsul Hadi
Kepala BKD Kota Blitar, Suyoto 

SURYAMALANG.COM, BLITAR - Proses mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemkot Blitar sampai sekarang masih macet. Persoalannya, jabatan Wali Kota Blitar hingga kini masih kosong. Saat ini, jabatan wali kota Blitar diisi pelaksana tugas (Plt).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Blitar, Suyoto mengatakan, ada beberapa jabatan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan asisten di lingkungan Pemkot Blitar yang kosong. Jabatan yang kosong, yaitu, Kepala Dispendukcapil, Kepala Satpol PP, dan Asisten Administrasi Umum dan Pembangunan.

Untuk jabatan kepala Dispendukcapil dan kepala Satpol PP sudah kosong hampir dua tahun ini. Saat ini, jabatan kepala Dispendukcapil dan kepala Satpol PP diisi oleh pelaksana tugas.

"Seharusnya sudah dilakukan pengisian tapi karena posisi jabatan wali kota masih belum definitif akhirnya prosesnya mandek," kata Suyoto, Senin (18/3/2019).

Dikatakannya, pengisian kepala OPD dan penetaan pejabat eselon dua sebenarnya bisa dilakukan meski jabatan wali kota dipegang pelaksana tugas. Hanya saja prosesnya lumayan panjang. Pemkot Blitar harus mendapat rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Selain itu, Pemkot Blitar juga harus mendapat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk penataan pejabat eselon dua. Setelah mendapat rekomendasi dari dua lembaga itu, Pemkot Blitar harus mendapatkan izin pelantikan pejabat eselon dua.

"Kalau untuk pengisian kepala Dispendukcapil juga harus ada rekomendasi dari Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri," ujar Suyoto.

Dikatakannya, saat ini, Pemkot Blitar sudah mengusulkan penataan pejabat eselon dua ke Kemendagri dan KASN. Sampai sekarang, Pemkot Blitar masih menunggu rekomendasi dari Kemendagri dan KASN.

"Kami berharap rekomendasinya cepat keluar. Karena penataan pejabat eselon dua harus segera dilaksanakan agar fungsi OPD bisa maksimal. Aplagi ada beberapa pejabat eselon dua yang memasuki masa pensiun tahun," kata Suyoto.

Seperti diketahui, pasca kasus dugaan suap yang menjerat Wali Kota Blitar nonaktif M Samanhudi Anwar oleh KPK pada awal Juni 2018 lalu, sampai sekarang jabatan wali kota Blitar kosong. Jabatan wali kota Blitar saat ini dipegang oleh pelaksana tugas. 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved