Tulungagung
Menggigit Puting Teman, YouTuber Trenggalek Ditangkap Polres Tulungagung dan Dijadikan Tersangka
Menggigit Puting Teman, YouTuber Trenggalek Ditangkap Polres Tulungagung dan Dijadikan Tersangka
Penulis: David Yohanes | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - YouTuber Mustofa Kepala Jenggot ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Tulungagung.
Mustofa Kepala Jenggot atau pemilik nama Egen Widi Lasdianto (33) ini merupakan warga Desa Sawahan, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.
Ia diduga melakukan penganiayaan kepada rekannya, Wahyu Budi Setiawan (36).
Saat ini Mustofa Kepala Jenggot telah ditahan usai menjalani proses penyidikan.
“Setelah melengkapi alat bukti, tersangka kami lakukan penahanan,” ujar Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto kepada SURYAMALANG.COM, Sabtu (9/8/2025).
Baca juga: ASN di Tulungagung Jabatannya Diturunkan Gegara Cerai Tidak Izin ke BKPSDM
Nanang menjelaskan, dugaan penganiayaan ini terjadi pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di Showroom Kacunk Motor Desa Nglampir, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung.
Saat itu tersangka datang dalam keadaan di bawah pengaruh minuman beralkohol.
Dia kemudian terlibat cekcok dengan Wahyu Budi Setiawan dan Suryono Hadi Pranoto alias Mas Kacunk.
“Mereka ini sebenarnya teman, mereka saling teman."
"Tapi saat kejadian tersangka diduga melakukan penyerangan,” sambung Ipda Nanang.
Dari cekcok, tersangka menyerang Wahyu hingga menyebabkan sejumlah luka memar di pipi dan bawah mata yang diduga karena pukulan.
Selain itu tersangka juga menggigit bagian dada Wahyu hingga membekas di bagian putingnya.
Luka fisik ini dikuatkan dengan hasil visum yang dilakukan penyidik kepada Wahyu.
“Hasil visum menguatkan bahwa telah terjadi kekerasan terhadap pelapor yang diduga dilakukan tersangka,” tegas Nanang.
Penyidik memeriksa Mustofa Kepala Jenggot sebagai tersangka pada Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.
Penyidik juga melakukan penahanan kepadanya selama proses hukum sedang berjalan.
Mustofa Kepala Jenggot dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan.
Jika terbukti bersalah, tersangka terancam pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan.
Duda dan Janda Kencan Sambil Nginep di OYO Tulungagung, Endingnya Berakhir Tragis di Kantor Polisi |
![]() |
---|
Tipu Daya Cowok Tulungagung, Pinjam Honda Scoopy Milik Teman Perempuannya, Eh Malah Dibawa Kabur |
![]() |
---|
Gubernur Khofifah Salurkan Bantuan 300 Drum Aspal Pemkab Tulungagung, Pola Sharing Perbaikan Jalan |
![]() |
---|
Pemprov Jatim Salurkan Bansos Senilai Rp 6,142 Miliar di Kabupaten Tulungagung |
![]() |
---|
DICARI, Truk Penabrak Pesepeda hingga Tewas di Tulungagung, Polisi Kumpulkan Rekaman CCTV |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.