Malang Raya

Hindari Gugatan Ahli Waris, Aset Wakaf NU Didorong Disertifikasi

Mengindati gugatan ahli waris, maka aset wakaf milik NU didorong disertifikasi. Sehingga aman dari sisi hukum.

Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: Zainuddin
istimewa
Dirjen Hubungan Hukum Kementrian Agararia dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional, Djamaluddin SH MHum (berbatik) menyerahkan simbolis sertifikat buat aset wakaf NU di Universitas Islam Malang (Unisma), Rabu (20/3/2019). 

SURYAMALANG.COM, LOWOKWARU - Mengindati gugatan ahli waris, maka aset wakaf milik NU didorong disertifikasi. Sehingga aman dari sisi hukum.

“Produk sertifikat itu penting sebab jika belum bisa jadi permasalahan,” jelas Djamaludin SH MHum, Dirjen Hubungan Hukum Keagrariaan Kementrian Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional saat di Universitas Islam Malang (Unisma), Rabu (20/3/2019).

Hal itu disampaikan di sela penyerahan simbolis sertifikat lahan wakaf milik NU di Jawa Timur. Yaitu di Kota Batu, Kabupaten Malang dan Kabupaten Gresik.

Di lahan wakaf itu berdiri masjid, mushola, TPQ dan lembaga pendidikan Islam.

Dijelaskan Djamaluddin, di daerah lain ada yang lahan wakaf yang menjadi masalah dengan ahli waris.

Hal ini karena ketidakadaan sertifikatnya. Bisa juga karena lokasi wakaf nilai ekonominya tinggi sehingga berani menggugat.

Karena itu kementriannya akan membantu lembaga, pemerintah, masyarakat, yayasan yang melakukan sertifikasi pada asetnya.

Dikatakan, sudah ada peraturan menteri  juga surat edaran yang intinya membantu sertifikasi rumah-rumah ibadah, organisasi dll.

“Saya ajak pengurus NU untuk sertifikatkan asetnya. BPN akan membantu,” katanya.

Ketua LP Maarif PWNU Jatim, Noor Shodiq Askandar membenarkan banyak aset wakaf belum bersertifikat.

“Tadi yang penyerahan sertifikat simbolis itu bagian dari proses menyertifikatkan aset-aset NU seperti dari wakaf,” jelasnya.

Tahun lalu ada 15.000 yang disertifikatkan. Tahun ini targetnya 20.000 aset.

Sedang luasan lahan wakaf bagi lembaga pendidikan biasanya di atas 300 meter persegi. Namun untuk mushola biasanya lebih kecil.

Dijelaskan, proses penyerahan wakaf biasanya dilakukan ke nadzir wakaf (pengelola wakaf) dan ada ikrar wakaf. Setelah itu bisa disertifikatkan.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved