Malang Raya

Lihat Kartu ATM Teman Jatuh, Perempuan di Malang ini Mengambil dan Menguras hingga Rp 13 Juta

perempuan berinisial ECK (45) warga Jalan Kembang Kertas, Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang

Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: yuli
Hayu Yudha Prabowo
CURI ATM TEMAN - Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Yogi Arya dan Kasubag Humas Polres Malang Kota, Ipda Ni Made Seruni Marhaeni menunjukan barang bukti kasus pencurian kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang disita dari tangan tersangka, Eck (45) di Mapolres Malang Kota, Kamis (21/3/2019). Tersangka mencuri kartu ATM dan menarik uang dari rekening temannya sebesar Rp 13 juta dari total Rp 17 juta. 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Satreskrim Polres Malang Kota menangkap perempuan berinisial ECK (45) warga Jalan Kembang Kertas, Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

ECK ditangkap lantaran telah mengambil kartu ATM milik RAS (45) dan menguras uangnya.

Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Arya Wiguna saat rilis 21 Maret 2019, menjelaskan,  pelaku dan korban ini merupakan teman dekat.

Pencurian ini terjadi pada Minggu, 24 Januari 2019 saat pelaku bertamu ke rumah korban  di Jalan Agung Suprapto, Kecamatan Klojen, Kota Malang pada pukul 14:00 WIB.

Ketika sedang asyik mengobrol dengan korban, tiba-tiba kartu ATM milik korban terjatuh di bawah kursi.

Tak berselang lama, pelaku mengetahui bahwa kartu ATM milik temannya tersebut terjatuh namun ia hanya diam saja tidak menghiraukan.

Saat korban masuk dalam rumahnya, kemudian tersangka mengambil kartu ATM Bank BRI yang jatuh di bawah kursi.

Setelah diambil, kemudian pelaku melihat bahwa ada nomor pin yang dicatat oleh korban di balik kartu ATM tersebut.

Sekitar pukul 16:00 WIB, pelaku berpamitan pulang kepada korban.

Pada saat perjalanan pulang, pelaku kemudian mampir ke ATM BRI di Jalan Tawangmangu, Kota Malang untuk mengecek kartu ATM tersebut.

Setelah dicek, pelaku kemudian memasukkan nomor PIN yang ditulis di belakang kartu ATM tersebut dan mengambil uang tunai Rp 4,9 Juta hingga total Rp 13 juta.

"Dari keterangan pelaku, uang itu dipergunakan untuk kebutuhkan sehari-hari dan untuk melunasi utang serta membeli emas," ucap Komang.

Kata Komang, pelaku mengambil uang yang berada di kartu ATM itu secara bertahap.

Dari hasil penyidikan, pelaku telah mengambil uang di beberapa ATM yang berbeda-beda.

"Setidaknya ada lima lokasi berdasarkan pantauan kamera CCTV. Uang yang berada di kartu ATM sekitar Rp 17 Juta. Namun oleh pelaku hanya disisakan Rp 4 Juta dan kartunya dibuang di selokan dekat rumah korban," ucapnya.

Kata Komang, dari pantauan kamera CCTV, pelaku akhirnya diamankan oleh Polisi.

"Dari bukti rekaman CCTV, kami pelajari dan kami analisa untuk menentukan tersangka," ucapnya.

Tersangka lalu ditangkap pada pada Senin (18/3/2019).

Sementara itu, barang bukti yang diperoleh dari pelaku ialah uang senilai Rp 800 Ribu dan sepasang anting emas berbentuk Hello Kitty.

Atas kejadian itu, pelaku akan dikenai Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved