Kabar Lamongan
Sepasang Kekasih Diciduk Satpol PP saat Lakukan Oral Seks di Alun-Alun Lamongan, Modusnya Sederhana
Sepasang Kekasih Diciduk Satpol PP saat Lakukan Oral Seks di Alun-Alun Lamongan, Modusnya Sederhana dan Klasik
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: eko darmoko
"Apa yang dilakukan keduanya itu jelas melanggar Perda nomor 4 Tahun 2007," kata Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP, Bambang Yustiono, Senin (25/03/2019).
Perilaku keduanya dinilai mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.
Usai membuat pernyataan, keduanya dilepas dan diperbolehkan pulang.

Seks Oral Terekam CCTV
Dua pasangan suami istri yang tinggal di Newport, Wales, yakni Fahad Bilal dan Akeela Ali, tak boleh lagi menginjakkan kaki mereka di Kota London, Inggris.
Penyebabnya, sungguh hal yang memalukan dan menjijikkan.
Pasutri keturunan Timur Tengah ini melakukan seks oral di tempat umum, yakni di pusat perbelanjaan the Westfield di kawasan Shepherd's Bush, London.
Yang lebih gila, mereka melakukannya di depan anak-anak mereka yang masih berusia 3 dan 5 tahun!
Tanpa mereka sadari, aksi mereka tertangkap kamera CCTV, kemudian pada 22 Oktober 2015, mereka diproses oleh pihak keamanan Inggris.
Kelakuan menjijikkan mereka baru terendus media Inggris dalam sidang di pengadilan yang berlangsung di Hammersmith Magistrates Court, London, awal bulan ini.
Dalam sidang, keduanya kemudian dihukum tak boleh lagi mengunjungi London selama 8 bulan.
Dikutip dari The Daily Star, Jaksa Penuntut, Arlene De Silva, menyebut, kejadian ini terjadi pada 23 Juli 2015.
Keduanya duduk di sebuah sofa yang ada dekat lift di dalam mall. Lalu, terjadilah tindakan yang sungguh tak pantas itu.
"Akeela melakukan itu (seks oral) dengan menutupi kepalanya dengan jaket. Seorang anak mereka sempat 'mengganggu', tapi Akeela tetap melanjutkan apa yang ia perbuat," kata jaksa.
Baik Akeela dan Fahad tidak melakukan pembelaan. Keduanya mengakui apa yang mereka perbuat.