Rumah Politik Jatim
Sikap KPU Jatim Setelah MK Putuskan Masa Pengurusan Pindah Pilih Diperpanjang
KPU Jatim bersiap memperpanjang masa pengurusan pindah pilih jelang pemilu serentak 2019
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: yuli
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur bersiap memperpanjang masa pengurusan pindah pilih jelang pemilu serentak 2019. Untuk mematangkan hal tersebut, KPU Jatim menunggu petunjuk teknis (juknis) dari KPU RI.
"(KPU) Jawa Timur masih menunggu KPU RI. Termasuk soal teknisnya," kata Komisioner KPU Jatim, Nurul Amalia kepada ketika dikonfirmasi di Surabaya, Sabtu (30/3/2019).
Sejauh ini, pihaknya baru mengetahui secara umum kriteria calon pemilih yang bisa mengajukan pindah pilih di periode perpanjangan tersebut. Di antaranya, calon pemilih yang berada di lembaga permasyarakatan (lapas), rumah sakit, dan pemilih yang sedang bertugas. "Secara eksplisit sudah ada (ketentuannya)," katanya.
Namun, pihaknya masih memerlukan petunjuk tambahan terkait aturan yang mengikuti. "Termasuk soal waktu. Misalnya, dari pukul berapa dan selesai pukul berapa (pengajuannya), serta bisa dilakukan dimana," kata Nurul.
Menurutnya, antusias masyarakat untuk mengurus pindah pilih berpotensi masih besar. "Kalau ditanya ke pemilih, pasti butuh. Bahkan untuk hari H pemungutan suara, ada yang berharap bisa dibuatkan A5 (formulir pindah pilih)," katanya.
Namun, pihaknya menegaskan bahwa pendaftaran berkas pindah pilih tersebut harus diberikan batas waktu. Mengingat, pihak penyelenggara juga harus menentukan tempat para calon pemilih tersebut memberikan hak suara serta menentukan jumlah logistik pemungutan.
Apalagi, pihaknya memastikan tidak mungkin untuk menambah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di masa perpanjangan pindah pilih tersebut. Sekalipun, jumlah calon pemilih yang mengajukan pindah pilih besar di sebuah wilayah.
Mengingat, tak adanya anggaran untuk mendirikan TPS hingga perekrutan tenaga Kelompok Panitia Pemungutan Suara di waktu yang terbatas. "Untuk pendirian TPS, sepertinya tidak mungkin. Kecuali, sudah dijamin jumlah anggarannya untuk pendirian," kata Nurul.
"Selain anggaran, juga butuh SDM (KPPS). SDM KPPS juga perlu ada bimtek (Bimbingan Teknis). Lha ini kurang dari sebulan. Cukup kah (waktunya)?," terangnya.
Namun, pihaknya memastikan akan mengikuti seluruh petunjuk KPU RI sekaligus menindaklanjuti putusan MK tersebut. Termasuk, memastikan para pemilik suara dapat memberikan suaranya.
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan tentang uji materi beberapa pasal dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. Di antaranya, mengabulkan permohonan batas akhir pengurusan formulir A5 untuk pindah pilih dari yang dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 berjangka 30 hari sebelum pencoblosan, menjadi tujuh hari sebelum pencoblosan, namun dengan syarat tertentu.
Padahal sebelumnya, KPU Jatim juga telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) di Jatim. Pada rapat pleno terbuka Penetapan DPTb kedua, Kamis (21/3/2019) terungkap jumlah DPTb yang masuk di Jatim mencapai 112.256 pemilih tambahan.
Berdasarkan penjelasan Ketua KPU Jatim, Choirul Anam sebanyak 99.873 pemilih mendaftar DPTb di daerah tujuan, sedangkan sisanya mendaftar di daerah asal. "Sehingga ketika angka tersebut diakumulasikan di daerah tujuan maka mencapai sekitar 112 ribu," kata Anam ketika ditemui di sela acara Rapat Rekapitulasi.
Sementara untuk DPTb yang keluar mencapai 85.243 pemilih. Dari angka itu, sebanyak 62.893 pemilih mendaftar di daerah tujuan sementara sisanya mendaftar di daerah asal.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/surat-suara-pemilu-dprd-provinsi-di-kpu-mojokerto.jpg)