Kabar Surabaya
Bukan 80 Juta, Inilah Nilai Uang yang Diterima Vanessa Angel Usai Layani Rian, Baca Kisa Lengkapnya!
Bukan 80 Juta, Inilah Nilai Uang yang Diterima Vanessa Angel Usai Layani Rian, Baca Kisa Lengkapnya!
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Vanessa Angel bicara blak-blakan dalam sidang lanjutan dua mucikari Endang Suhartini alias Siska dan Tentri Novanta.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Novan Arianto, Vanessa Angel mengaku hanya menerima Rp 35 juta.
Padahal, dalam kesepakatan tarif Vanessa Angel untuk melakukan hubungan intim dengan Rian sebesar Rp 80 juta
Pengakuan ini disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (1/4/2019).
• Masih TK, Biaya SPP Bilqis Anak Ayu Ting Ting Sangat Fantastis, Segini Biaya Perbulannya
• Duo Semangka Hampir Diperkosa di Malang dan Dijual Rp 500 Ribu : Saat Bangun Aku & Cowok Sudah Bugil
• Bertahun-tahun Gadis ABG Dijadikan Budak Nafsu Oleh 3 Kakaknya, Kasus Terbongkar dari Rumah Ibadah

"Memang tadi sempat terungkap dalam persidangan VA menerima Rp 35 juta. Dia kecewa dengan ada pemberitaan demikian itu saja. Tapi ini kan belum pemeriksaan keseluruhan baru satu saja,” ujar JPU Novan selepas sidang, Senin, (1/4/2019).
Saat ditanya terkait saksi Rian Subroto pengguna jasa Vanessa Angel yang batal hadir, JPU Novan mengaku belum ada konfirmasi dari yang bersangkutan.
"Untuk Rian belum ada konfirmasi, tapi ini kan baru panggilan pertama. Ada enam saksi yang kami hadirkan dan mereka memastikan hadir pada pekan depan," terangnya.
Diketahui, Vanessa Angel turut hadir dalam sidang lanjutan mucikarinya, hal ini adanya keterkaitan kasus prostitusi artis berbasis online yang menjerat dirinya.
"Karena dalam kasus ini yang tertangkap dulu Vanessa Angel, terkait tersangka lainnya itu ditangkap karena ada hubungannya dengannya, mereka sendiri adalah sebagai perantara atau mucikari,” tandas JPU dari Kejati Jatim tersebut. (Syamsul Arifin)

Syarat yang Harus Dipenuhi Pelanggan kepada Mucikari
Sebelum memakai jasa Vanessa Angel, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi pelanggan kepada mucikari.
Terkuak kronologi, tata cara dan identitas pelanggan yang memakai jasa Vanessa Angel dalam kasus prostitusi artis berbasis online.
Dua terdakwa mucikari prostitusi artis berbasis online terkait Vanessa Angel, Endang Suhartini alias Siska dan Tentri Novanta terlihat masuk Ruang Tahanan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Mereka tiba di PN Surabaya dari Rutan Medaeng bersama tahanan lainnya pada pukul 12.30 WIB.
Sekitar satu jam kemudian, keduanya keluar dari ruang tahanan menuju ke Ruang Sidang Garuda.
Rencananya, sidang tersebut diselenggarakan secara tertutup.
Tentri kenakan kerudung berwarna pink dan menutupi wajahnya dengan rambutnya sedangkan Siska mengenakan masker serta berkacamata.
Saat memasuki ruangan dia ditemani oleh kuasa hukumnya.

Kedatangan mereka ini pun cukup menarik perhatian pengunjung PN Surabaya karena keduanya dikerumuni oleh awak media.
Mereka hanya terdiam menuju ruang sidang.
Saat ditanya terkait kesiapan terdakwa, salah satu terdakwa Siska mengaku siap selama jalani sidang.
Dia hanya mengangguk saat ditanya kesiapan dirinya dan ditegaskan oleh kuasa hukumnya Franky Desima Waruwu.
“Siap,” jawabnya lirih, Senin, (25/3/2019).
“Yang pasti kami siap jalani sidang dan kami akan simak dulu dakwaan dari Jaksa,” kata Franky menegaskan.
Ada Empat jaksa Kejati Jatim, di antaranya Sri Rahayu, Nur Laila, Farida Hariani dan Novan Arianto ditunjuk sebagai JPU dalam perkara ini dan akan membacakan dakwaan.
Kedua mucikari ini didakwa dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Siska dan Tentri merupakan mucikari artis Vanessa Angel yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Kasus prostitusi artis ini bermula dari pertemuan antara Dhani yang kini buron dengan seorang pengusaha bernama Rian Subroto di salah satu cafe di Lumajang.
Dhani kepada Rian mengaku mengenal Tentri sebagai mucikari artis dan selebgram.
Rian yang tertarik kemudian dihubungkan Dhani dengan Tentri. Melalui percakapan WhatsApp (WA) keduanya bertransaksi.
Rian sepakat berhubungan seks dengan Avriellya dengan tarif Rp 25 juta.
Selanjutnya, Rian yang ingin menggunakan jasa Vanessa Angel menghubungi dua mucikari lain, Intan Permatasari Winidndya Chasanovri alias Nindy dan Fitriandi melalui WA.
Fitri dan Nindy lalu menghubungi Siska untuk menawarkan tawaran Rian ke Vanesa Angel.
Setelah melalui tawar menawar disepakati tarif Vanessa Angel untuk berhubungan intim dengan Rian Rp 80 juta.
Siska lalu menghubungi Dhani untuk menyampaikan kepada Rian.
Selanjutnya, Rian sepakat membayar jasa Vanessa Angel dan Avriellya Rp 135 juta.
Selain tarif, biaya sebesar itu sudah termasuk biaya operasional seperti tiket pesawat untuk mendatangkan keduanya dari Jakarta ke Surabaya.
Sesampai di Surabaya pada 5 Januari lalu, Vanessa Angel sempat diantar ke Surabaya Town Square atas permintaan Siska.
Selanjutnya, Vanessa Angel diajak ke Hotel Gaza di Jalan HR Muhammad.
Saat Rian berhubungan intim dengan Vanessa, polisi dari Polda Jatim menangkapnya.

Kondisi Kurang Sehat
Tentri Novianta jalani sidang dakwaan dengan kondisi yang kurang sehat, suara lirih dan menahan batuk berkali-kali saat mendengarkan pembacaan surat dakwaan.
Sebaliknya, Endang Suhartini alias Siska tampak tenang jalani persidangan. Keduanya menjalani sidang terpisah.
Diawali dengan terdakwa Siska, dia didakwa Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sidang ini pun dinyatakan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim Anne Rusiana.
"Sidang dinyatakan terbuka untuk umum," ujar Hakim Anne sembari mengetuk palu tanda membuka sidang, Senin (25/3/2019).
Kemudian, ketua majelis Anne Rusiana menanyakan kesehatan dari Tentri, dengan suara berat nan lirih, Tentri mengaku kurang sehat dan sedang mengalami flu.
“Tapi masih bisa melanjutkan sidang ya?” tanya ketua majelis.
“Bisa yang mulia,” jawab Tentri sambil menaggukkan kepala.
Sidang pun berlangsung. Nama pria hidung belang yang menyewa artis Vanessa Angel pun, disebut secara jelas dalam dakwaan.
Dalam dakwaan, jaksa Sri Rahayu membeberkan kronologi dari awal hingga akhir kasus tersebut.
Mulai dari pertemuan antara mucikari Dhani yang saat ini masih buron dengan Rian Subroto pria penyewa Vanessa Angel di sebuah cafe bernama Delight, di Lumajang.
"Dari pertemuan tersebut, Dhani menawari Rian untuk dicarikan kencan dengan artis atau model. Tawaran ini pun disambut oleh Rian," ujarnya saat membacakan dakwaan.
Dhani kemudian menghubungi mucikari TN dan memintanya untuk dicarikan seorang artis atau model yang bisa dibooking.
Menangani permintaan ini, TN lantas mengajukan nama Vanessa Adzania alias Vanessa Angel dan Maria Delima Siahaan alias Avriellya Shaqilla.
Tawaran TN ini pun disetujui oleh muncikari Dhani. Karena TN hanya mengenal Avriellya, ia pun lantas menghubungi mucikari Intan Permatasari Winindya Chasanovri alias Nindy, agar dikomunikasikan dengan Vanessa.
"Nindy pun menghubungi mucikari Fitriandri alias Vitly Jen, agar dapat dikomunikasikan keinginan untuk membooking out (BO) Vanessa Angel. Keinginan BO ini kemudian disampaikan lagi oleh Fitri ke Endang Suhartini," tambahnya.
Dari ES inilah, Vanessa akhirnya menyetujui untuk diterbangkan ke Surabaya dengan harga yang telah disepakati antar muncikari, yakni Rp 80 juta untuk Vanessa dan Rp 25 juta untuk Avriellya.
Kasus prostitusi online ini pun berakhir, setelah polisi menangkap Vanessa bersama dengan Rian, di sebuah hotel di Surabaya, pada 5 Januari 2019.
Kasus ini pun terus bergulir, hingga akhirnya polisi menangkap 4 orang muncikari, yakni Endang Suhartini (ES), Tentri Novanta (TN), Intan Permatasari Winindya Chasanovri alias Nindy, dan Fitriandri alias Vitly Jen.
Tanpa Eksepsi
Sidang perdana dengan terdakwa muncikari Endang Suhartini alias Siska dan Tentri Novanta digelar di ruang Garuda Pengadilan Negeri Surabaya.
Melalui penasehat hukum keduanya, mereka tidak mengajukan eksepsi.
Hal ini dikatakan Franky Desima Waruwu selaku pengacara dari Siska dan Yafet Kurniawan pengacara Tentri usai mendengarkan dakwaan.
“Supaya jelas kami meminta untuk melanjutkan sidang dengan mendengarkan saksi-saksi yang mulia,” kata Franky.
Lantas majelis hakim yang diketuai oleh Anne Rusiana melanjutkan sidang pada Senin (1/4/2019) pekan depan.
Usai sidang Franky mengaku memilih melanjutkan sidang agar perkara cepat selesai.
“Supaya perkara ini lebih cepat lebih baik, karena di dalam dakwaanya menurut analisa kami lebih enteng gitu ya,” terang Franky.
Senada dengan pihak Siska, Yafet pengacara Tentri juga tidak mengajukan eksepsi karena ingin mengungkapkan fakta dalam persidangan.
“Alasan kami biar diungkap saja dalam persidangan,” tandasnya.
Ngaku Dijebak
Usai menjalani sidang, Endang Suhartini alias Siska meminta doa agar kasusnya cepat selesai.
Dia hanya tersenyum saat ditanya oleh awak media.
Selain itu, dia juga mengaku tak pernah dikunjungi oleh Rian.
Dengan santai Siska menjawab pertanyaan dari wartawan SURYAMALANG.COM, saat diminta tanggapan atas sidang yang dijalaninya.
“Pokoknya doain aja semoga yang terbaik dan cepat selesai,” katanya singkat.
Selain itu dia mengaku dijebak dalam perkara ini.
“Nanti kita ungkap dalam persidangan,” tambahnya.
Berbeda dengan Siska, Tentri Novianta hanya tertunduk dan membisu tidak menanggapi pertanyaan satupun dari awak media.
Dia hanya menutupi wajahnya dan dengan rambutnya.
Keduanya pun dijerat oleh jaksa dengan pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.