Kabar Lumajang
Miliki Dan Siap Edarkan 1.238 Butir Pil Koplo, Pemuda Desa Diciduk Polisi Di Lumajang
Tersangka tertangkap tangan mengedarkan barang farmasi berupa obat tanpa memenuhi standar persyaratan, dan tanpa izin.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Achmad Amru Muiz
SURYAMALANG.COM, LUMAJANG - Polres Lmajang kembali menangkap pengedar pil koplo berlogo 'Y'. Kali ini seorang pemuda asal Desa Karanganom Kecamatan Pasrujambe, Fafirru Maulana (25) ditangkap karena memiliki 1.238 pil koplo. Sebelumnya polisi juga menangkap pengedar 1.000 butir pil koplo.
"Tersangka tertangkap tangan mengedarkan barang farmasi berupa obat tanpa memenuhi standar persyaratan, dan tanpa izin," ujar Kapolres Lumajang AKBP M Arsal Sahban, Kamis (4/4/2019).
Dia menjual obat atau pil berwarna putih logo 'Y' alias pil koplo. "Perlu diketahui bahwa efek pil koplo logo 'Y' tiga kali lebih kuat dari double L yang sudah dikenal selama ini. Bentuknya bundar, dengan logo ‘Y’ di salah satu sisinya masih dari golongan senyawa Trihexyphenidyl," imbuhnya.
Arsal menambahkan, pil koplo berlogo 'Y' itu tidak lagi dijual ke apotek. "Pil koplo yang berlogo 'Y' jauh lebih mahal dari yang logo ‘L’. Untuk satu tik (isi 10 butir pil) harganya di kisaran Rp 35 ribu - Rp 50 ribu, Sedangkan untuk pil koplo jenis ‘L’ hanya berkisar Rp 10 ribu," tegas Arsal.
Kasat Reskoba AKP Priyo Purwandito juga menambahkan pengedar sudah ditahan di Mapolres Lumajang. "Barang bukti telah kami amankan dan selanjutnya tersangka akan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar priyo.
Pengedar akan diancam kurungan penjara maksimal selama 10 tahun serta denda paling banyak sebesar Rp 10 miliar karena telah melanggar pasal 197 subsider 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.