Tuban

Suami di Tuban Tega Menjual Istri ke Pria Hidung Belang via MiChat, Tarif Dibanderol Rp 300 Ribu

Suami di Tuban Tega Menjual Istri ke Pria Hidung Belang via MiChat, Tarif Dibanderol Rp 300 Ribu

Editor: Eko Darmoko
IST
SUAMI JUAL ISTRI - Petugas Satreskrim Polres Tuban memeriksa tersangka kasus prostitusi online yang menjual istri sirinya kepada pria hidung belang, Kamis (14/8/2025). 

Laporan Muhammad Nurkholis

SURYAMALANG.COM, TUBAN - Satreskrim Polres Tuban membongkar kasus prostitusi online di wilayah hukumnya, Kamis (14/8/2025).

Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan pria berinisial F (30).

Kepada petugas, F mengaku nekat menjual istrinya, L (24), secara online kepada pria hidung belang.

F menjual istrinya melalui aplikasi MiChat, karena terdesak kebutuhan ekonomi.

F berperan penuh menawarkan istrinya kepada pengguna aplikasi untuk berhubungan badan dengan L.

Baca juga: Emosi Melihat Pacarnya Kencan dengan Orang Lain, Pria di Tuban Beraksi Brutal Hingga Diciduk Polisi

Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Dimas Robin Alexander mengatakan, penggerebekan berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya praktik prostitusi terselubung di sebuah kos di Jalan Stasiun, Kelurahan Doromukti, Kecamatan Tuban.

“Aksi ini terbongkar berkat laporan dari masyarakat,” ujarnya kepada SURYAMALANG.COM.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penggerebekan dan menemukan korban sedang melayani seorang pelanggan di kamar kos.

Dalam sekali kencan, F mematok tarif Rp 300 ribu.

Setelah terjadi kesepakatan, uang diberikan kepada F.

“F menjual istrinya dengan harga Rp 300 ribu,” imbuhnya.

Baca juga: Rutinitas Bakar Sampah Memicu Pertumpahan Darah, Perangkat Desa di Blitar Luka Parah Kena Bacok

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas menyita beberapa barang bukti berupa uang tunai Rp 300 ribu, satu buah kondom, serta dua unit ponsel yang digunakan untuk bertransaksi.

Kini F harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 296 KUHP tentang perbuatan cabul.

“Kami mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan dugaan tindak pidana perdagangan orang, apalagi yang melibatkan keluarga sendiri,” pungkasnya.

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved