Malang Raya

BP2D Goes to Mall, Jemput Bola Wajib Pajak

BP2D Kota Malang gencar menginformasikan kewajiban membayar pajak bagi masyarakat Kota Malang.

Penulis: Benni Indo | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Benni Indo
Kepala BP2D Kota Malang, Ade Herawanto saat memberikan sambutan di acara BP2D Tax Goes to Mall di MOG, Sabtu (6/4/2019) 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN – Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang gencar menginformasikan kewajiban membayar pajak bagi masyarakat Kota Malang.

Tidak hanya menyasar pada tempat-tempat khusus, namun juga menyasar di titik keramaian.

BP2D menggelar event Tax Goes to Mall di MOG, Sabtu (6/4/2019) sekitar pukul 15.00 WIB.

Sosialisasi dan edukasi pajak itu digelar hingga Minggu (7/4/2019) sore.

“Kami ingin melakukan kerja efektif dan efisien melalui sistem jemput bola. Sekaligus memberikan layanan ekstra kepada masyarakat. Utamanya para wajib pajak (WP) dan para pengunjung mal,” ungkap Ade Herawanto, Kepala BP2D Kota Malang.

Untuk menarik minat masyarakat, BP2D memberikan door prize kepada siapapun yang datang mengikuti sosialisasi.

Selain mendapatkan door prize, para pengunjung juga bisa mendapatkan banyak informasi tentang pajak daerah langsung dari narasumber yang berkompeten.

Selain itu, petugas BP2D juga akan membuka pelayanan nomor pokok wajib pajak daerah (NPWPD), serta menyosialisasikan sejumlah program dan inovasi unggulan.

Di antaranya, Sistem Informasi Aplikasi Mobile Pajak Daerah (Sampade) yang baru di-launching tahun 2018 lalu.

Aplikasi berplatform Android itu memberi kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh informasi terkait objek pajak, informasi tagihan dan tunggakan, informasi sistem pembayaran, hingga pengumuman pajak daerah.

Ade menambahkan, bagi pengunjung yang makan di food court MOG dan mal lain di Kota Malang, bisa menukarkan struk pembelian dengan kupon undian.

Namun syaratnya adalah pembelian minimal Rp 25.000 untuk satu kupon.

Jika transaksinya Rp 50.000, maka mendapatkan dua kupon. Demikian kelipatan setiap Rp 25.000.

Penukaran kupon bisa dilakukan di panggung acara Tax Goes to Mall, atrium Mal Olympic Garden (MOG).

“Kuponnya diundi pada Minggu pukul 17.00,” tambah pejabat eselon II B Pemerintah Kota (Pemkot) Malang itu.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan pihaknya memang wajib menindak WP yang melanggar peraturan.

Sehingga Polres Malang Kota mendukung upaya Pemkot Malang untuk menangani setiap tindakan yang melanggar aturan, termasuk WP bandel.

“Kami selalu koordinasi dengan Pemkot Malang. Sebagaimana aturan, WP yang tak menunaikan kewajibannya mendapat hukuman paling rendah adalah denda, dan bisa dipidanakan,” jelas Komang.

Dia pun terus mendorong agar BP2D tak bosan melakukan inovasi. Sehingga masyarakat, utamanya WP terus bersedia membayarkan kewajibannya.

Sehingga pendapatan dari sektor pajak bisa terus bertambah seperti yang diharapkan.

Di tempat yang sama, Humas Kanwil Bea Cukai 2 Malang, M Sulton mengajak agar  wajib pajak terus membantu upaya BP2D dalam mencapai targetnya. Apalagi tahun ini ditarget sebanyak Rp 533 M.

Menurut Sulton, sebagai warga negara yang baik, masyarakat di bumi Arema ini harus senantiasa membayarkan pajaknya.

“Masyarakat harus membantu Pemerintah Kota Malang karena selama ini pendapatan cukai Kota Malang untuk disumbangkan ke Pemerintah Indonesia mencapai Rp 42 Miliar, dan itu akan dikembalikan melalui pembangunan infrastruktur hingga layanan publik,” terangnya.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved