Nasional

Kronologi Pria di Wonosari Jadi Korban Kawin Paksa, Dompetnya Direbut dan Motornya Ditahan

Usai dompetnya direbut dan motornya ditahan, pria ini justru pulang bawa istri.

Penulis: Raras Cahyaning Hapsari | Editor: Adrianus Adhi
Surya Malang/ Tribun
kawin paksa di Wonosari 

Adanya persetujuan kedua calon mempelai sebagai salah satu syarat perkawinan dimaksudkan supaya setiap orang dengan bebas memilih pasangannya untuk hidup berumah tangga dalam perkawinan.

"Kasus kawin paksa masuk dalam catatan data faktor-faktor penyebab terjadinya perceraian. Hampir setiap tahun muncul," ucapnya.

Data perceraian dari tahun ke tahun, kata Barwanto, mulai periode 2017 sampai 2018 mengalami peningkatan.

Di 2017 ada 1264 kasus perceraian, sementara 2018 naik menjadi 1443 kasus. Pada 2018, penyebab terbanyak kasus perceraian lantaran meninggalkan salah satu pihak yakni total 606 kasus.

Lalu, perselisihan dan pertengkaran terus-menerus juga tinggi, yakni mencapai 588 perkara. Kemudian, masalah ekonomi 170 kasus dan KDRT 35 kasus.

Pernikahan Unik, Pasangan Ijab Kabul di Atas Pohon

Pasangan Sugiman dan Siti Nur Khasanah menikah dengan maskawin berupa pembacaan kelima sila Pancasila dan sebuah durian.

Pasangan ini menikah di Taman Tempuran Cikal yang berada di Desa Srimulyo, Piyungan, Bantul.

“Saya nikahkah Siti Nur Khasanah Binti Bapak Paimin kepada anda Bapak Sugiman yang wali nikahnya telah mewakilkan kepada saya dengan mas kawin pembacaan Pancasila dan satu buah durian tunai.”

Demikian lafal ijab qabul yang diucapkan penghulu ketika prosesi akad nikah pasangan pengantin Sugiman dan Siti Nur Khasanah.

“Saya terima nikahnya Siti Nur Khasanah binti Bapak Paimin dengan saya Sugiman dengan mas kawin tersebut, tunai,” demikian jawab pengantin laki-laki.

Penghulu bertanya kepada para saksi, apakah sah.

“Sah,” jawab saksi diikuti riuh warga.

Prosesi akad nikah diakhiri. Lalu pengantin turun dari pohon, dan meluncur menggunakan flying fox.

Sesampainya di bawah, tampak raut sumringah Sugiman karena kini telah secara sah memperistri Siti.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved