Kabar Surabaya
Semua Perokok di Surabaya Wajib Tahu Jika Tak Mau Dikurung 3 Bulan atau Bayar Denda Rp 750.000
Ada sanksi dari pelanggaran tersebut yang mengacu pada UU No 22 Tahun 2009 berupa pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak sebesar
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: yuli
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Sejumlah daerah mulai memberlakukan peraturan larangan merokok saat berkendara, tak terkecuali Surabaya.
Dinas Perhubungan (dishub) Kota Surabaya dalam hal ini masih melakukan sosialisasi peraturan larangan merokok ini kepada sejumlah pengendara, yang terlihat di sepanjang jalan Surabaya.
Bahkan Dishub sudah melakukan operasi gabungan dengan Polrestabes Surabaya untuk mengingatkan pengendara.
Sosialisasi ini artinya para pengendara yang mengendarai kendaraan dengan merokok, akan mendapatkan teguran dengan diberhentikan dan diberikan informasi.
Sosialisasi menurut Irvan Wahyudrajat, Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya akan berlangsung selama satu bulan April 2019.
"Iya kami masih sosialisasi sebulan, kami juga ada operasi gabungan dengan Satlantas Polrestabes Surabaya, nanti kita agendakan kampanye untuk penerapan undang-undang larangan merokok saat berkendara," terang Irvan, Minggu (7/4/2019).
Irvan melanjutkan sosialisasi ini dilakukan berdasarkan pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 12 Tahun 2019.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan tiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.
Irvan menerangkan pasca sosialisasi nanti, baru ada sanksi dari pelanggaran tersebut yang mengacu pada UU No 22 Tahun 2009 berupa pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 750.000.
Penyebaran Virus Corona Kian Mengganas, Dinas Pendidikan Jatim Bakal Tambah Masa Libur SMA/SMK |
![]() |
---|
Beredar Surat Wacana Lockdown Madura, Begini Penjelasan Gubernur Jatim Khofifah |
![]() |
---|
Gubernur Khofifah Imbau Masyarakat Jawa Timur Tunda Mudik Selama Masih Ada Wabah Virus Corona |
![]() |
---|
Update Virus Corona di Jawa Timur Bertambah Jadi 59 Orang, Meninggal Dunia 3 Orang, Sembuh 7 Orang |
![]() |
---|
Pengantin yang Rela Tunda Resepsi Pernikahan Demi Cegah Virus Corona Diberi Hadiah Gubernur Khofifah |
![]() |
---|