nasional
Detik-detik Gadis 14 Tahun Asal Gresik Diperkosa 4 Pemuda, Lalu Motornya Dirampas dengan Cara Keji
Kronologi gadis 14 tahun diperkosa empat pemuda kemudian diambil motornya, kenal pelaku lewat Facebook (FB).
Penulis: Raras Cahyaning Hapsari | Editor: Adrianus Adhi
Keluarga kelimpungan mencari SA. Sampai pada Jumat (11/1/2019) malam, keluarga SA menemukan remaja putri tersebut sekitaran Kantor Pegadaian Kecamatan Yosowilangun.
SA pun mengaku jika dia pergi bersama RAM, remaja kuli bangunan. SA mengenal RAM dari jejaring sosial FB selama sebulan terakhir.
RAM juga tidak lulus SD, dan sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan. RAM mengajak SA bertemu, kemudian mengajaknya berkeliling Yosowilangun.
Sampai akhirnya mereka berhenti di rumah kakek RAM di sebuah desa di Kecamatan Yosowilangun.
Di rumah itulah, RAM memerkosa SA. Jumat (12/1/2019) malam, RAM membawa SA keluar dari rumah sang kakek, dan meninggalkannya di sekitar Kantor Pegadaian Yosowilangun.
Di tempat itu pula, keluarga SA menemukan remaja tersebut.
Kepada polisi, SA mengaku tidak mengenal lama RAM. Dia mengenalnya melalui FB. Polisi pun melacak keberadaan RAM, hingga membekuknya di rumah kakeknya, Senin (14/1/2019).
“Ini adalah tamparan keras bagi orang tua yang memiliki buah hati, khususnya yang memiliki anak yang berjenis kelamin perempuan."
"Adanya kejadian ini diharapkan membuka hati orang tua agar lebih menjaga anak anaknya dari orang yang belum dikenal."
"Jangan sampai kejadian memilukan yang terjadi di wilayah Kecamatan Yosowilangun ini terjadi pada salah satu keluarga kita,” tegas Arsal.
Lebih lanjut, Kapolres Lumajang itu berpesan agar lebih bijak dalam menggunakan social media.
“Kita semua tahu kalau memiliki sosisal media di dunia maya memiliki efek positif dan juga efek negatif."
"Maka dari itu saya berpesan kepada seluruh pengguna jejaring sosial, khususnya anak muda agar lebih berhati hati dan semakin bijak dalam penggunaanya,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, RAM dijerat memakai Pasal 81 dan 82 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak karena melakukan persetubuhan terhadap anak.
Ancaman pidananya minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.