Kabar Trenggalek
Gus Ipin Mengembalikan Dompet Yang Diterima Saat Ulang Tahun Ke UPG Trenggalek
Plt Bupati Trenggalek, M Nur Arifin melaporkan hadiah ulang tahun yang diterimanya, kepada Unit Pengendalian Grativikasi (UPG).
Penulis: David Yohanes | Editor: Achmad Amru Muiz
SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Plt Bupati Trenggalek, M Nur Arifin melaporkan hadiah ulang tahun yang diterimanya, kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG). Hadiah yang dilaporkan adalah sebuah dompet dengan merek kenamaan.
Dibantu Kepala Inspektorat Trenggalek, Bambang Setiadji, Gus Ipin panggilan akrabnya, melengkapi administrasi pelaporan.
Gus Ipin mengungkapkan, selama jadi Wakil Bupati Trenggalek, tidak pernah ada yang memberikan barang. "Karena sebagai wakil bupati kan kewenangannya terbatas," ujarnya.
Namun kini setelah Gus Ipin menjalankan tugas sebagai bupati, ada sejumlah pihak yang memberikan hadiah saat ulang tahun. Sebenarnya sudah diperingatkan agar tidak memberikan hadiah. Namun ada pula yang memaksa memberi kado.
Gus Ipin menerima sebagai bentuk penghormatan kepada orang yang memberi. "Karena kado ini dari salah satu badan usaha dan saya sebagai penyelenggara negara, maka saya minta kepada Pak Inspektur untuk membantu melaporkan barang ini," sambung Gus Ipin.
Lebih jauh, Gus Ipin berencana membuat pojok integritas. Fungsinya untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi yang diterima para pejabat. Semua bentuk pemberian kepada penyelenggara negara, harus dilaporkan ke pojok integritas ini.
"Sehingga kalau ada pemberian (gratifikasi) bisa cepat dilaporkan," tegas Gus Ipin.
Diakui Gus Ipin, ada budaya memberi kepada sesama. Kedepan bentuk pemberian ini diarahkan ke Baznas, atau CSR yang diwujudkan dalam kegiatan di lapangan. Pengendalian gratifikasi ini untuk menghindari tindak pidana korupsi di antara pejabat Pemkab Trenggalek.
"Gratifikasi adalah alat tindak pidana korupsi, seperti yang disampaikan KPK," ucap Gus Ipin.
Inspektur Trenggalek, Bambang Setiadji, mengatakan, prosedur pelaporan gratifikasi dimulai dari penerima. Kewajiban ini bukan saja untuk bupati, tapi juga seluruh penyelenggara negara. Pelaporan biasanya dilakukan langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau di Unit Pengendali Gratifikasi (UPG).
"Pemberian itu harua dilaporkan tujuh hari setelah barang diterima," terang Bambang. Sementara barang yang dilaporkan lewat UPG, diteruskan ke KPK maksimal 14 hari setelah dilaporkan.