Kamis, 23 April 2026

Rumah Politik Jatim

Hari Terakhir Pengurusan A-5 Di Tolak KPU Jember Diwarnai Protes Mahasiswa, Kecewa Akan Pilih Golput

Pelayanan pengurusan surat pindah memilih atau formulir A-5 di kantor KPU Jember diwarnai aksi protes dan kekecewaan dari mahasiswa luar Jember.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Achmad Amru Muiz
suryamalang.com/Sri Wahyunik
Sejumlah mahasiswa kuliah di Jember dari luar daerah kecewa dan pilih golput karena ditolak mengurus pindah milih di KPU Jember. 

SURYAMALANG.COM, JEMBER - Pelayanan pengurusan surat pindah memilih atau formulir A-5 di kantor KPU Jember di hari terakhir, Rabu (10/4/2019) diwarnai aksi protes dan kekecewaan dari mahasiswa luar Jember yang kuliah di Jember. Hal itu disebabkan tidak bisa dilayaninya mahasiswa yang hendak mengurusi formulir A-5.

Rabu (10/4/2019) atau H-7 hari pencoblosan, merupakan hari terakhir pengurusan A-5 di KPU daerah di Indonesia. Sejak 28 Maret lalu, KPU membuka kembali masa pengurusan A-5, sampai Rabu (10/4/2019).

Perpanjangan masa pengurusan ini setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan, yang isinya menyebut, pemilih dalam keadaan tertentu harus dilayani pengurusan A-5. Keadaan tertentu itu adalah sedang sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan, dan menjalankan tugas pada saat pemungutan suara.

KPU RI lantas membuat Peraturan KPU terkait hal itu. Di masa perpanjangan pengurusan A-5, dibolehkan untuk semua orang termasuk mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan di kota setempat. Jember, sebagai salah satu kota pendidikan di Jawa Timur, adalah kabupaten yang banyak dihuni oleh mahasiswa. Karenanya, mereka memanfaatkan masa perpanjangan itu untuk pengurusan A-5.

Informasi ini disebar melalui beberapa media, termasuk media sosial salah satunya instagram. Tidak sedikit mahasiswa yang mengetahui jika batas akhir pengurusan adalah Rabu (10/4/2019) seperti yang tertera di media sosial tersebut.

Karenanya, mahasiswa mendatangi kantor KPU Jember untuk pengurusan A-5 itu, Rabu (10/4/2019). Namun ternyata ketika tiba di KPU, mereka ditolak.

Tak pelak, penolakan itu membuat beberapa mahasiswa marah dan kecewa. Salah satu mahasiswa yang marah adalah Tutus Bachtiar, mahasiswa asal Lumajang. Mahasiswa itu bahkan sempat mendebat petugas yang melayani pengurusan A-5. Sempat terjadi adu mulut dan ketegangan, sampai polisi dan satpam yang berjaga harus memisahkan mahasiswa dan petugas KPU.

"Ada sosialisasi disuruh memilih, dan sebagai warga negara yang baik saya mau mengurusi surat pindah memilih supaya bisa memilih di Jember. Ternyata malah ditolak," ujar Tutus. Dia pun merasa kecewa.

Karena kecewa, bayang-bayang tidak memilih terjadi di kalangan mahasiswa itu. "Kecewa karena tidak bisa mengurusi surat pindah milih. Saya tahu dari IG yang dishare teman, yang katanya masih bisa ngurusin A-5, namun ternyata tidak bisa. Mau pulang rumah jauh, ya akhirnya nanti tidak usah memilih," ujar Sarwendah, seorang mahasiswi asal Ponorogo.

Kekecewaan lain juga diungkapkan Bunga Wahyu asal Kabupaten Madiun. Mahasiswi ini baru bisa mengurusi A-5 karena kuliahnya kosong. "Baru hari ini kuliah kosong jadi baru bisa ngurusin. Kata di jadwalnya hari ini terakhir, ternyata tidak bisa," ujar Bunga.

Bunga yang merasa kecewa belum memutuskan untuk pulang ke Madiun atau tidak memilih. "Masih istikharah dulu, untuk tetap memilih dengan pulang kampung atau tidak memilih," tegasnya.

Sedangkan Fajar Wahyu, mahasiswa asal Kabupaten Kediri mengaku terpaksa akan pulang ke Kediri untuk memilih. Dia baru mengurusi A-5 di hari terakhir karena tugas kuliahnya menumpuk. "Ternyata sudah ditutup, ya terpaksa pulang ke Kediri. Saya tahu informasi hari ini terakhir dari Instagram," kata Fajar.

Komisioner KPU Jember, Rima Diana Puspita menerangkan, jika hari ini memang hari terakhir pengurusan A-5. Awalnya, memang pengurusan untuk semua pemilih yang tidak bisa memilih di TPS masing-masing. Namun pada Selasa (9/4/2019) malam, KPU Jember menerima Surat Edaran dari KPU RI, bahwa pengurusan A-5 hanya dilayani untuk keadaan tertentu.

"Keadaan tertentu itu untuk pemilih yang sakit, tahanan, tertimpa bencana seperti berada di pengungsian, juga bekerja saat hari pemilihan. Karenanya untuk pemilih yang menempuh pendidikan tidak bisa kami layani. Tentunya kami mohon maaf, tetapi kami melaksanakan aturan SE KPU RI yang baru kami terima tadi malam," ujar Rima.

Hal itu membuat tidak sedikit mahasiswa yang balik kanan. Sementara petugas hanya melayani mereka yang memenuhi empat kriteria tersebut.

Dari pantauan Suryamalang.com, sejumlah pemilih yang bekerja di Jember mengurusi keterangan pindah pilih di KPU Jember. Mereka tetap dilayani oleh petugas KPU.

Sumber: Tribun Medan
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved