Kabar Mojokerto
Hakim Tolak Gugatan Mantan Pentolan HTI Jatim Terhadap Kapolres Mojokerto
Hakim Mojokerto menolak permohonan praperadilan oleh Heru Ivan Wijaya, mantan pentolan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Jawa Timur
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: yuli
SURYAMALANG.COM, MOJOKERTO - Pengadilan Negeri Mojokerto menolak permohonan praperadilan oleh Heru Ivan Wijaya, mantan pentolan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Jawa Timur, terhadap Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno.
Heru adalah tersangka kasus ujaran kebencian yang diproses polisi karena laporan Gerakan Pemuda (GP) Ansor, badan otonom Nahdlatul Ulama (NU).
Permohonan praperadilan oleh Heru pada dasarnya meminta agar majelis hakim menghentikan proses hukum tersebut, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Namun, hakim tunggal Juply S Pansariang tidak mengabulkan permohonan itu dalam putusannya yang dibacakan pada Kamis, 11 April 2019.
Hakim juga menolak permohonan Heru agar polisi menerbitkan surat penghentian proses penyidikan (SP3).
"Hakim mengesampingkan kesimpulan kami. Tetapi kami akan mengikuti kelanjutan setelah sidang putusan praperadilan," kata penasehat hukum Heru dari PBH Pelita Umat, Budi Harjo.
Koleganya, Muhammad Nur Rahmad, menyatakan, pihaknya telah menunjukkan bukti-bukti dalam persidangan. Namun, bukti-bukti itu juga dikesampingkan oleh hakim.
Bukti-bukti tersebut untuk menunjukkan bila penetapan tersangka terhadap Heru tak sesuai prosedur.
"Sebenarnya SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) itu dikeluarkan oleh pihak termohon dalam hal ini di Polres Mojokerto tanggal 29 September 2018 tidak diberikan. Padahal jelas aturan Mahkamah Konstitusi SPDP harus diberikan. Maka dari itu kami sampaikan hal ini dikesimpulan, tetapi hakim mengesampingkan," jelasnya.
Saat proses sidang putusan praperadilan, massa pendukung Heru menggelar unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.
Massa tersebut membentangkan beberapa tulisan di antaranya 'jangan kriminalisasi ulama' dan 'solidaritas umat Islam mendukung ulama penyampai Amar Ma'ruf Nahi Munkar'.
Selain itu mereka juga membentangkan bendera tauhid.
Sidang putusan Praperadilan ini juga dijaga ketat oleh pihak kepolisian.
Sebelumnya, Heru dilaporan oleh Ali Muhammad Nasih, Ketua GP Ansor Kabupaten Mojokerto, ke Polres Mojokerto pada 23 September 2018.
Pelaporan itu terkait dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Heru melalui media sosial.